Tambahan Kerugian Negara Kasus Korupsi Pasar Manggisan Jadi Rp 1,3 M, Setelah Kejari Gandeng BPKP

Tambahan Kerugian Negara Kasus Korupsi Pasar Manggisan Jadi Rp 1,3 M, Setelah Kejari Gandeng BPKP Kajari Jember, Prima Idwan Mariza (tengah) saat konferensi pers.

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Terungkapnya tambahan kerugian negara soal kasus korupsi revitalisasi Pasar Manggisan, Kecamatan Tanggul, setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Di mana dari kerugian negara sebesar Rp 685 juta, saat ini berubah ke angka Rp 1,3 miliar.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember, Prima Idwan Mariza saat konferensi pers di kantor Kejari Jember, tentang pelimpahan tahap II berkas perkara dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum, Senin (20/4/2020) siang.

Baca Juga: KPK Geledah Kantor Kontraktor di Jember

"Dari hasil penyidikan yang dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jember, ditemukan penambahan (kerugian, red) yang semula sebesar Rp 685 juta, bertambah menjadi Rp 1,3 miliar," kata pria yang akrab dipanggil Prima saat rilis.

Prima menambahkan, pihaknya melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam melakukan penghitungan dari berbagai aspek. Sebab, kata Prima, kasus bisa berkembang, dan bahkan bertambah ke tersangka baru, tergantung pembuktian nanti di persidangan.

"Kalau di penuntutan, persidangan, ada perkembangan, itu lain lagi. Yang penting aturan normanya, aturan hukumnya kita ikuti," tandasnya.

Baca Juga: Kajari Jember Paparkan Program Jaga Desa

Sementara Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jember, Setyo Adhi Wicaksono mengatakan, untuk berkas keempat orang tersangka sudah dinyatakan lengkap.

"Rinciannya, tersangka berinisial AM (Anas Ma'ruf) selaku PPK dan pengguna anggaran, E-S (Edi Sandhi) selaku pelaksana pekerjaan, M-F (Muhammad Fariz) dan I-S-W (Irawan Sugeng Widodo) selaku perencana dan pengawas," sebut Setyo.

Saat ini keempat tersangka masih ditahan di lapas kelas II A Jember. Penahanan lanjutan akan dilakukan selama 20 hari hingga tanggal 9 Mei 2020.

Baca Juga: Cium Aroma KKN Dalam Penempatan Pejabat dan Pengadaan Beras, Ratusan Aktivis Gugat Bupati Jember

"Sebelum melakukan proses persidangan," katanya.

Setyo juga menambahkan, keempat tersangka terancam terjerat pasal 2 ayat (1) pasal 3 jucto pasal 18 UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Sebagaimana diubah UU RI nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," sambungnya. (ata/yud)

Baca Juga: Diduga Terkait Anggaran Covid-19, Tiga Pejabat Jember Diperiksa oleh Polda Jatim

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO