Tambahan Kerugian Negara Kasus Korupsi Pasar Manggisan Jadi Rp 1,3 M, Setelah Kejari Gandeng BPKP

Tambahan Kerugian Negara Kasus Korupsi Pasar Manggisan Jadi Rp 1,3 M, Setelah Kejari Gandeng BPKP Kajari Jember, Prima Idwan Mariza (tengah) saat konferensi pers.

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Terungkapnya tambahan kerugian negara soal kasus korupsi revitalisasi Pasar Manggisan, Kecamatan Tanggul, setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Di mana dari kerugian negara sebesar Rp 685 juta, saat ini berubah ke angka Rp 1,3 miliar.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember, Prima Idwan Mariza saat konferensi pers di kantor Kejari Jember, tentang pelimpahan tahap II berkas perkara dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum, Senin (20/4/2020) siang.

"Dari hasil penyidikan yang dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jember, ditemukan penambahan (kerugian, red) yang semula sebesar Rp 685 juta, bertambah menjadi Rp 1,3 miliar," kata pria yang akrab dipanggil Prima saat rilis.

Prima menambahkan, pihaknya melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam melakukan penghitungan dari berbagai aspek. Sebab, kata Prima, kasus bisa berkembang, dan bahkan bertambah ke tersangka baru, tergantung pembuktian nanti di persidangan.

"Kalau di penuntutan, persidangan, ada perkembangan, itu lain lagi. Yang penting aturan normanya, aturan hukumnya kita ikuti," tandasnya.

Sementara Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jember, Setyo Adhi Wicaksono mengatakan, untuk berkas keempat orang tersangka sudah dinyatakan lengkap.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO