Ilustrasi.
"Jumlah ini akan dialokasikan kepada keluarga miskin (gakin), gakin baru, dan keluarga terdampak, baik langsung maupun tidak langsung pandemi COVID-19 ini, " katanya.
Wakil Ketua DPRD Gresik, Mujid Riduan mengungkapkan bahwa bantuan program jaring pengaman sosial akan diberikan dalam bentuk BLT. Menurutnya, hal ini menjadi keputusan rapat antara DPRD dengan Bupati.
"DPRD Gresik juga sudah bulat bawah bantuan COVID bentuk BLT," pungkasnya.
Sementara Kabag Hukum Pemkab Gresik, Nurlailie Indah. K mengaku belum tahu Perbup untuk payung hukum bantuan dampak COVID-19 sudah turun ke Bupati atau belum.
"Saya belum dapat laporan dari teman-teman. Saya cek dulu," katanya saat dihubungi BANGSAONLINE.com, Senin (27/4). (hud/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




