SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampang Maskur, S.H. menolak pengajuan remisi mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sampang H.M. Jupri Riyadi, S.H. yang diajukan oleh Kepala Rutan Klas IIB Sampang.
Menurut Kepala Rutan Klas IIB Sampang Gatot Tri Rahardjo melalui Plh. Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Klas IIB Sampang Siti Rachima, semua tahanan yang persyaratannya cukup, diajukan remisi di bulan suci Ramadan ini. Termasuk di antaranya M Jupri Riyadi, mantan Kadisdik Sampang.
Baca Juga: Eks Bupati Malang Bebas Bersyarat Usai Dapat Remisi 14 Bulan
Ternyata, permohonan Kadisdik M. Jupri Riyadi ditolak oleh Kejaksaan Negeri Sampang, karena yang bersangkutan masih tersandung kasus lainnya, yaitu ambruknya SDN Samaran II, Kecamatan Tambelangan, pada tanggal 7 Januari 2020 lalu.
"Pengajuan remisi Jupri benar ditolak. Alasannya, karena yang bersangkutan belum layak, karena terbentur dengan pemeriksaan yang masih ada di penyidik Polres Sampang, " terang Siti Rachima, Senin (27/4).
Dijelaskan, pihaknya mengajukan remisi untuk M. Jupri Riyadi kepada Kejari Sampang pada Rabu (22/4) lalu, dengan terlebih dahulu meminta keterangan tidak memiliki perkara lagi kepada kepolisian dan Kejari Sampang.
Baca Juga: Pungli Bazar Pendidikan dan Jambore Terendus Masuk ke Disdik Sampang?
Saat ditanya soal pengajuan remisi M. Jupri yang notabene ada kasus lain yang menjeratnya, Siti Rachima mengaku benar-benar tidak tahu.
Menurutnya, alasan M Jupri Riyadi diajukan remisi bersama tahanan lainnya karena yang bersangkutan memenuhi syarat, dalam arti selama berada di dalam rutan tidak melakukan atau memiliki kesalahan.
"Termasuk selalu mematuhi peraturan di rutan, seperti tidak berkelahi dengan warga binaan lainnya," ujarnya. (hri/ian)
Baca Juga: Dua Rangkaian Hari Jadi Sampang Diterpa Isu Pungli, Lembaga Sekolah Jadi Sasaran
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News