Terekam CCTV, Pencuri Telanjang Dada Gondol 4 Ponsel di Jombang

Terekam CCTV, Pencuri Telanjang Dada Gondol 4 Ponsel di Jombang Aksi pelaku saat sedang mencari barang berharga terekam CCTV.

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Seorang pencuri yang beraksi dengan telanjang dada di Kabupaten Jombang berhasil menggondol empat ponsel. Aksi pelaku itu dilakukan saat korban terlelap usai santap sahur. 

Dari informasi yang didapat, peristiwa pencurian terjadi di rumah korban bernama Wiyono, warga Dusun Mojodadi, Desa Selorejo, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, pada Senin (4/5) lalu, sekira pukul 04:55 WIB.

Baca Juga: Curi Pakaian Dalam Wanita, Pria di Jombang Ditangkap Polisi

Sedangkan pelaku diketahui bernama M Faizin (29), warga asal Dusun/Desa Wringin Pitu, Kecamatan Mojowarno, Jombang, yang kesehariannya bekerja sebagai kuli kayu.

Kapolsek Mojowarno, AKP Yogas, S.H. mengungkapkan, pihaknya mendapat laporan dari korban bahwa telah terjadi pencurian di rumahnya. Kemudian polisi melakukan olah TKP dan mempelajari rekaman CCTV yang berada di rumah korban.

“Kami dapat laporan bahwa terjadi pencurian dirumah korban. Kemudian kita lakukan olah TKP dan ternyata di rumah korban terdapat CCTV. Kami pelajari dan akhirnya pelaku bisa kami amankan dirumahnya pada (10/05) dini hari tadi,” ucapnya.

Baca Juga: Pencurian Brankas Berisi Uang di SMPN 3 Mojoagung Jombang Terekam CCTV

Modus pelaku, lanjut Yogas, mencongkel jendela rumah korban. Kemudian beraksi dengan menelusuri seluruh ruangan untuk mencari barang berharga. Setelah mendapatkan hasil curian, pelaku keluar lewat pintu samping.

“Saat itu pemilik rumah sedang tertidur lelap karena habis makan sahur. Jadi pelaku dengan leluasa mencari barang berharga korban,” terangnya.

Baca Juga: Curi Celana Dalam Wanita, Pria di Jombang Dibui

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku beserta barang bukti yakni 1 unit HP merk VIVO Y91 C warna merah, 1 unit HP merk VIVO Y91 warna hitam, 1 unit HP merk VIVO Y93 warna biru, serta 1 unit HP merk SAMSUNG GALAXY A7, diamankan di Mapolres Jombang.

“Pelaku saat ini kami amankan ke Mapolres Jombang. Ia dijerat dengan pasal 363 (1) ke 3e KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkas Yogas.

Baca Juga: Maling Pompa Air di Jombang Ditangkap Warga, Pelaku Naik Motor Pelat Merah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO