SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Tak butuh waktu lama bagi polisi meringkus pelaku begal di Jumputrejo. Senin (11/5), tiga bandit dan satu penadah berhasil digulung tim Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo. Mereka ditangkap di Mojokerto.
Pengungkapan kasus itu bermula setelah polisi mengambil keterangan saksi dan korban. Salah satu saksi yaitu pemilik toko minuman di Desa Pekarungan. Dia membeberkan sejumlah keterangan. Mulai dari ciri-ciri pelaku, hingga kendaraan yang digunakan bandit.
Baca Juga: Melawan saat Diringkus, Residivis yang Jambret Kalung Emas Bocah di Sedati Dihadiahi Timah Panas
Pelaku kerap cangkruk di toko tersebut. Saat kejadian, empat kawanan penjahat tengah ngopi. Di tempat tersebut, mereka bertemu Rah dan Gus, korban perampasan motor. Kala itu, dua pelajar SMP itu tengah membeli minuman dingin.
Empat pelaku itu lantas berunding. Mereka bersepakat merampas motor Rah dan Gus. Setelah korban pulang, kawanan bandit itu membuntuti. Sampai di tanjakan overpass Jumputrejo, Rah dan Gus dicegat. Keduanya dikeroyok. Motor Yamaha Mio Merah L 6742 BK digondol.
Dari keterangan korban, polisi mengantongi ciri-ciri pelaku. Empat orang itu masih muda. Berbadan kurus dan tinggi.
Baca Juga: Ketahuan Warga, Jambret di Sidoarjo Dihajar Massa
Penelusuran dilakukan. Polresta membentuk dua tim. Satu bertugas mencari bandit di Sidoarjo. Tim lain menyisir di luar kota.
Setelah ditelusuri selama lima hari, upaya tersebut membuahkan hasil. Polisi berhasil menemukan penadah, yaitu berinisial Gus. Motor milik Rah dijual di wilayah Mojokerto.
Gus lantas digelandang ke Mapolresta. Dia dimintai keterangan. Alhasil dia mengakui membeli motor curian itu.
Baca Juga: Warga Ringkus Jambret di Krian Sidoarjo
Dari keterangan Gus, Polisi mengantongi nama-nama pelaku. Salah satunya Agus Tripratama alias Paimo. Dia tinggal di Mojokerto.
Tim resmob bergegas bergerak ke kediaman Agus. Setelah ditunggu, sasaran keluar rumah. Dia ditangkap di Jalan Raya Puri, Mojokerto.
Agus tak bisa lagi mengelak. Pasalnya dia disergap saat mengendarai motor milik Rah. Dari keterangan pelaku, dua orang lain ditangkap. Yaitu Rud dan Jun.
Baca Juga: Kabur saat Diamankan Warga, Jambret di Sidoarjo Tewas Tenggelam
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Ambuka Yudha Hardi menuturkan polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Yaitu motor korban yang dirampas. Serta sarana pelaku melakukan aksinya. "Pakai Honda Beat nopol W 4269 WT warna hitam," jelasnya.
Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan. Empat orang itu dicecar pertanyaan. Selain itu, Polresta juga berupaya menangkap satu pelaku yang melarikan diri. "Secepatnya kami tangkap," tegasnya.
Kawanan bandit itu diancam pasal 365 KUHP. Tentang pencurian dengan kekerasan (curas). Mereka bakal mendekam 12 tahun di balik jeruji besi. (cat/rev)
Baca Juga: Warga Tangkap Jambret dari Pasuruan di Porong Sidoarjo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News