PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Demi mewujudkan situasi Kamtibmas di lingkungan masyarakat, Jajaran Polres Pamekasan menyisir toko dan bengkel yang berada di pinggiran kota untuk diberikan imbauan tentang larangan penggunaan knalpot brong/racing bagi sepeda motor.
Seperti yang dilakukan Polsek Palenggaan, melalui Bhabinkamtibmas Bripka Taufik. Ia bersama Kanit Patroli kembali melaksanakan sosialisasi tentang larangan penggunaan knalpot racing/brong bagi sepeda motor kepada pemilik bengkel motor, Samsuri warga Desa Larangan Badung, Kecamatan Palenggaan, Kabupaten Pamekasan, Senin (11/05/2020).
Baca Juga: Dukung Ketahanan Pangan di Indonesia, Polres Pamekasan Tanam Bibit Jagung
Bripka Taufik menuturkan, pihaknya melakukan sosialisasi dan imbauan tentang larangan penggunaan knalpot brong/racing bagi sepeda motor ke bengkel-bengkel. "Knalpot brong/racing itu bunyinya sangat keras, sangat mengganggu ketenangan masyarakat, makanya kami larang," tuturnya.
Pihaknya akan terus melakukan imbauan itu kepada para pemilik bengkel, toko, ataupun warga yang sudah memasang knalpot brong/racing itu agar segera melepasnya, supaya masyarakat merasa aman dan tidak terganggu, terlebih pada jam istirahat.
Sementara itu, masyarakat setempat merespons baik dengan adanya sosialisasi tersebut dan memberikan dukungan penuh terhadap pihak kepolisian untuk menindak para pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong/racing. (yen/zar)
Baca Juga: Sukseskan Program Presiden Prabowo, Polda Jatim Datangi Polres Pamekasan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News