SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Puluhan massa mendatangi sebuah kantor perusahaan yang bergerak di bidang jasa keuangan di komplek perkantoran Jalan Raya Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Selasa (12/5/2020). Mereka tak terima dengan perlakuan debt collector atas penarikan secara paksa 3 unit truk muatan. Massa tersebut terdiri dari pemilik serta sejumlah karyawan truk muatan.
Sempat terjadi kericuhan antara karyawan perusahaan jasa angkut truk muatan dengan karyawan jasa keuangan tersebut. Hal ini dipicu lantaran rombongan karyawan truk muatan tak dapat menemui direktur dari jasa keuangan tersebut.
Baca Juga: Pengamat Politik Minta Masyarakat Sidoarjo Hormati Proses Hukum yang Menjerat Ahmad Muhdlor Ali
Karena tak diizinkan masuk ke dalam kantor dalam upaya untuk menemui langsung direktur dari kantor jasa keuangan tersebut, massa yang sudah tersulut emosi itu, langsung meluapkan amarah mereka kepada salah satu karyawan perusahaan jasa keuangan yang berada di area kantor tersebut.
Tak puas sampai di situ, massa juga memaksa untuk masuk ke dalam kantor dan juga menggedor-gedor tembok kantor dengan maksud untuk merazia setiap ruangan berlantai tiga itu, agar bisa menemui sang direktur yang dikabarkan tengah berada di luar kota.
Franki Matakena, seorang kerabat dari pemilik truk yang ditarik paksa oleh debt collector itu bercerita, kedatangan rombongan itu dipicu oleh penarikan secara paksa yang dilakukan oleh debt collector dari perusahaan jasa keuangan tersebut. Penarikan dilakukan saat 3 unit truk muatan itu tengah mengangkut barang.
Baca Juga: Geger! Sales Kopi Tanpa Merek Asal Surabaya Tewas Mendadak di Depan Rumah Warga Sidoarjo
"Mereka tidak mengirim surat pemberitahuan terlebih dahulu kepada pemilik usaha jasa angkutan truk muatan itu, tetapi malah langsung main sita saja," ujarnya.
Menurutnya, tak hanya penarikan paksa, pihak PT Clipan Finance juga meminta uang penarikan setiap unit truk tersebut sebesar 40 juta dari harga angsuran per bulannya yang hanya sekitar 8 juta rupiah saja.
"Padahal, perusahaan tempat kerabat saya bekerja itu sebelumnya sudah memberitahukan kepada pihak perusahaan jasa keuangan tersebut, yakni PT Clipan Finance, bahwa perusahaannya tengah melakukan pengurusan surat penangguhan pembayaran selama sebulan, sebagaimana yang dianjurkan oleh pemerintah," pungkasnya. (cat/zar)
Baca Juga: Kasus Penusukan Ayah Tiri ke Anaknya di Sidoarjo, Berawal dari Bercanda
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News