>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said, M.A. SMS ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<
Tanya:
Baca Juga: Saya Dilamar Laki-Laki yang Statusnya Pernah Adik, Keluarga Melarang, Bagaimana Kiai?
Assalamualaikum ustadz, saya seorang ibu dengan anak berumur 15 bulan. Saya tetap memasak makanan untuk anak saya di bulan puasa ini 3 kali sehari. Apakah bau masakan saya pas tengah hari di bulan puasa membuat saya berdosa kepada tetangga sekitar yang sedang berpuasa? Apakah hal ini membuat saya tidak beradab kepada tetangga sekitar? Karena mungkin telah membuat tetangga sekitar tergoda untuk buka puasa saat mencium bau masakan saya di tengah hari? Terimakasih atas jawabannya ustadz. (Yuana Nadia yuan.nadia@gmail.com)
Jawab;
Hukum memasak makanan di siang hari atau di sore hari itu mubah (boleh-boleh saja). Artinya tidak ada teks al-Quran dan hadis yang melarang atau memerintahkan untuk memasak di siang atau sore di bulan suci Ramadan.
Baca Juga: Istri Tak Penuhi Kebutuhan Biologis, Saya Onani, Berdosakah Saya?
Apalagi Ibu sedang memiliki anak yang masih berumur 15 bulan. Artinya Ibu –boleh jadi- wajib memberikan asupan makanan kepada anak Ibu di siang Ramadan itu. Jika kondisinya seperti ini, hukum Ibu memasak pada saat itu menjadi wajib.
Sebab jika Ibu tidak memasak makanan, anak Ibu boleh jadi tidak bisa makan sebab hampir seluruh toko dan warung di siang hari. Maka, Ibu harus memasak agar anak Ibu tetap bisa makan. Sebab anak kecil masih belum terkena beban kewaajiban berpuasa.
Adapun bau masakan yang sampai kepada tetangga itu tidak haram hukumnya. Artinya bau makanan yang tercium di siang hari ramadhan itu boleh-boleh saja, apalagi masakan ini hanya untuk asupan anak kecil. Tetangga pun juga akan mengerti Ibu memasak hanya untuk anak Ibu yang masih kecil.
Baca Juga: Rencana Nikah Tak Direstui karena Weton Wanita Lebih Besar dan Masih Satu Buyut
Bau masakan yang dilarang sampai kepada tetangga adalah bau masakan yang sampai kepada tetangga yang tidak punya makanan alias kelaparan, sehingga menambah sakit hari tetangga itu. Jika ia tidak dibagi masakan itu akan membuat tambahnya sakit hati. Inilah yang diharamkan dan dilarang.
Abu Hurairah pernah melaporkan sebuah hadis yang berbunyi:
قالوا: يا رسولَ اللهِ، ما حَقُّ الجِوارِ؟ قال: إنْ دعاكَ أجَبتَه، وإنِ استَعانَكَ أعَنتَه، ولا تُؤذِه بقُتارِ قِدْرِكَ؛ إلَّا أنْ تَغرِفَ له منها.
Baca Juga: Hati-Hati! Seorang Ayah Tak Bisa Jadi Wali Nikah jika Anak Gadisnya Hasil Zina, Lahir di Luar Nikah
“Para sahabat bertanya, wahai Rasul apa haknya tetangga itu? Rasul menjawab: jika ia mengundangmu datangilah, jika ia minta tolong berikanlah pertolongan, jangan engkau sakiti tetanggamu dengan bau masakan dari kualimu, kecuali kamu akan memberikan makanan itu kepada tetangga”. (Hr. al-Dzahabi: Bab Huquq al-Jar: 71)
Masih banyak laporan hadis tentang hal ini dengan redaksi yang berbeda-beda. Intinya dilarang memasak sesuatu dan baunya sampai pada tetangga, sehingga tetangganya itu sakit hati karena belum bisa makan, kecuali akan diberikan juga kepada mereka.
Maka, poin pentingnya adalah jika tetangga-tetangga ibu orang yang mampu dan mapan bau makanan itu tidak menjadi dosa. Sesekali waktu sebaiknya diberi sebagai hadiah untuk mempererat tali silaturahmi.
Baca Juga: Bagaimana Hukum Mintakan Ampun Dosa dan Nyekar Makam Orang Tua Non-Muslim?
Namun, jika tetangga-tetangga ibu itu rata-rata orang tidak mampu,maka Ibu perlu memperhatikan tidak hanya bau masakan tapi juga pastikan mereka sedang tidak dalam kekurangan makan. Wallahu a’lam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News