Nekat Bawa Pemudik, Agen Travel Asal Tulungagung Ditilang dan Wajib Putar Balik dari Blitar

Nekat Bawa Pemudik, Agen Travel Asal Tulungagung Ditilang dan Wajib Putar Balik dari Blitar Mobil travel saat diberhentikan petugas saat melintas di Jalan Raya Jimbe, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, Kamis (14/5/2020).

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Satlantas Polres menemukan sebuah mobil travel yang nekat membawa pemudik di tengah larangan pemerintah agar tidak melakukan mudik saat terjadinya pandemi Covid-19. Mobil travel ini diberhentikan petugas saat melintas di Jalan Raya Jimbe, Kecamatan Kademangan, Kabupaten , Kamis (14/5/2020).

Kasatlantas Polres , AKP Yoppy Anggi Krisna mengatakan, mobil travel tersebut melintas di Kabupaten sekitar pukul 09.00 WIB. Mobil dengan pelat nomor AG 1292 SW itu, membawa 5 penumpang. Mereka berangkat dari Tulungagung, hendak menuju ke Malang.

"Kendaraan ini diamankan di Pos Kademangan yang merupakan perbatasan dengan Tulungagung sekitar pukul 09.00 WIB. Kendaraan ini berangkat dari Tulungagung dengan tujuan ke Malang," ungkapnya.

Yoppy menjelaskan, awalnya sopir beralasan membawa keluarga, namun petugas tidak percaya begitu saja. Akhirnya, petugas mengumpulkan seluruh KTP semua penumpang dan petugas meminta penumpang turun satu per satu untuk dimintai keterangan. Setelah masing-masing penumpang dimintai keterangan, diketahui salah satu penumpang telah menelepon sebuah agen perjalanan di Tulungagung untuk pergi ke Malang.

Ia melanjutkan. dari keterangan inilah, akhirnya mau tidak mau semua penumpang dan sopir, mengaku bahwa kendaraan tersebut adalah mobil travel dengan pelat nomor hitam.

Atas kejadian ini, dilakukan penindakan tilang menggunakan Pasal 308 Jo 173 Ayat 1 Huruf (A dan B) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Kita lakukan penindakan tilang terhadap sopir. Kemudian, para penumpang itu diharuskan menjalani tes kesehatan dan pengukuran suhu badan. Selanjutnya, kami kembalikan penumpang ke daerah asal dengan cara mencarikan tumpangan kendaraan. Selain itu, kendaraan travel tipe Toyota Innova juga kami tahan di Polres ," tegasnya.

Sekadar informasi, Polres mendirikan 4 pos check point untuk menghalau pemudik yang hendak masuk Kabupaten . Keempat pos check point itu masing-masing berada di Kecamatan Selorejo, Kanigoro, Kademangan, dan Krisik.

Berdasarkan data Satlantas Polres , hingga kini ada sebanyak 156 kendaraan roda dua berpelat nomor luar kota yang dihalau dan diminta putar balik. Sementara untuk kendaraan roda empat, berjumlah 352 kendaraan, sedangkan kendaraan umum ada 2 yang diminta untuk putar balik. (ina/zar).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Ikuti Google Maps, Mobil Pikap di Blitar Dilewatkan Jembatan Bambu, Nyaris Terporosok':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO