Diduga Ada Masalah Pribadi, Bantuan Dua Warga Kalimo'ok Tak Dicairkan oleh Kades

Diduga Ada Masalah Pribadi, Bantuan Dua Warga Kalimo Suhandono, Ketua BPD Kalimo'ok.

SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Sugianti dan Kisniatun, adalah dua warga Desa Kalimo’ok Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, yang namanya masuk sebagai penerima bantuan dampak Covid-19. Namun, bantuan untuk keduanya hingga ini belum bisa dicairkan.

Diduga, bantuan untuk keduanya ditahan oleh kepala desa setempat, Maryono. Hal ini sebagaimana disampaikan Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) Kalimo'ok, Suhandono.

Baca Juga: DPMD Sumenep Gelar Pelatihan Penyusunan Laporan Keuangan BUMDes

Menurut Suhandono, bantuan untuk Sugianti dan Kisniatun tak dicairkan karena ada masalah pribadi dengan kades. "Waktu pilkades kemarin mereka diduga tidak memilih kepala desa tersebut," ujar Suhandono.

"Mestinya Kades Kalimo'ok jangan melakukan diskriminasi terhadap warganya, karena bantuan tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan persoalan pribadi. Apalagi nama keduanya tercantum pada data penerima bantuan dampak Covid-19," katanya.

"Ini persoalan perut, yang lapar jangan diseret-seret pada persoalan politik atau persoalan pribadi," tukasnya Kamis (14/5/20).

Baca Juga: Kades Pandian Sumenep Resmikan Ekowisata Bumdes Tambak Keraton

Hal senada disampaikan Moh. Hasan, Wakil Ketua BPD Kalimo'ok. “Kepala Desa kan tidak punya hak untuk menahan dana bantuan itu, karena bantuan tersebut adalah bantuab dampak dari Covid-19,” katanya.

"Tolong persoalan pribadi atau ada persoalan saat pilkades jangan dicampur dengan program pemerintah yang ada di atasnya," timpal Hasan.

Dikonfirmasi terkait hal ini, Kades Kalimo’ok, Maryono, membantah ada persoalan pribadi antara dirinya dengan Sugianti dan Kisniatun. Hingga, berujung tidak cairnya bantuan dampak Covid-19.

Baca Juga: Desa Geger Salurkan BLT DD ke Warganya, Kades: Manfaatkan Bantuan ini Untuk Kebutuhan Pokok

Menurutnya, bantuan untuk kedua warganya itu tidak cair bukan karena ada persoalan pribadi, melainkan karena keduanya bukan yang berhak menerima. “Mereka itu bukan penerima, sementara yang namanya Kisniatun adalah sebagai penerima pensiun,” tegasnya. (aln/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO