Roni menuturkan bahwa KPU pusat sendiri dalam melaksanakan kelanjutan tahapan Pilkada di 270 daerah masih melihat situasi dan kondisi pandemi COVID-19. "Kalau pandemi COVID-19 tak kunjung berakhir di tahun 2020, maka Pilkada bisa ditunda lagi dari rencana Desember 2021," tuturnya.
KPU pusat, lanjut Roni, sudah menyusun dua opsi sebagai skenario baru untuk menunda Pilkada antara bulan Maret 2021 atau September tahun 2021. Menurutnya, langkah ini diambil dikarenakan KPU tak bisa memperkirakan wabah COVID-19 akan berakhir sampai kapan.
"Opsi KPU pusat kalau tidak selesai dalam waktu yang diperkirakan maka diberi opsi dua, Pilkada digelar pada Maret 2021. Namun, kalau juga tak selesai juga, maka opsi kedua Pilkada bulan September 2021," urainya.
KPU pusat, kata Roni membuat opsi pertimbangan penundaan pilkada jadi Maret 2021 atau September 2021, salah satunya status tanggap darurat COVID-19 yang ditetapkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) hingga 29 Mei 2020.
Dengan begitu, pilkada serentak di 270 daerah bisa digelar pada bulan Desember 2020. "Dengan syarat, jika status tanggap darurat pendemi COVID-19 dicabut pada 29 Mei 2020," pungkasnya. (hud/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




