KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Anjar Wahyu Firmandi bin Budiono (29), warga Dusun Binangun RT 1 RW 3, Desa Binangun, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, diringkus anggota Satresnarkoba Polres Kediri Kota, Rabu (27/5) dini hari sekira pukul 02.00 WIB.
Anjar ditangkap lantaran menjadi pengedar obat keras jenis pil Dobel L. Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana melalui Kasubbag Humas AKP Kamsudi menjelaskan, tersangka Anjar diringkus di jalan Mayor Bismo Kelurahan Semampir Kecamatan Kota Kediri, saat mengendarai sebuah mobil warna merah.
BACA JUGA:
- Pimpin Upacara PTDH, Kapolres Kediri Kota Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran di Institusi Polri
- Kejari Kabupaten Kediri Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana, Mulai Uang Palsu hingga Narkoba
- Lapas Kediri Gagalkan Penyelundupan Nasi Bungkus Campur Narkoba
- Puluhan Tahanan Polres Kediri Kota Jalani Tes Urine
"Saat diamankan, Anjar Wahyu Firmandi kedapatan membawa barang bukti 19 butir pil jenis Riklona Clonazepam warna putih, 250.000 butir pil dobel L, dan 1 buah HP merk Oppo A5S," kata AKP Kamsudi, Rabu (27/5).
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Kediri Kota untuk penyidikan lebih lanjut.
"Pasal yang disangkakan adalah, tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan dan atau membawa psikotropika dan atau mengedarkan, menyimpan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar khasiat dan kemanfaatan berupa obat keras jenis pil dobel L," terang Kamsudi.
"Hal itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 62 UU RI Nomor 05 tahun 1997 tentang Narkotika dan pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," pungkasnya. (uji/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News