Gadaikan Truck Sewaan, Pria di Lamongan Ini Berurusan Dengan Polisi

LAMONGAN (BangsaOnline) - Suwoto(49) kini harus berurusan dengan polisi. Pria asal Desa Puter Kecamatan Kembangbahu ini dipolisikan, Supardi (61) warga Desa Soko Kecamatan Tikung dengan tuduhan melakukan penggelapan.

Keterangan yang dihimpun menyebutkan, kejadian tersebut bermula saat Supardi dan Suwoto terlibat sewa menyewa truk sejak Oktober 2014.

Baca Juga: Polres Lamongan Amankan 11 Tersangka Pengedar Narkoba, 2 di antaranya Pasutri asal Surabaya

Dalam perjanjian ini, Suwoto menyewa truk dengan harga sewa Rp.3 juta per-Bulan. Pembayaran sewa truk semula lancar bahkan Suwoto membayar langsung dua bulan sekaligus Nopember dan Desember.
Namun pembayaran sewa mulai terlambat hingga sekarang bahkan Suwoto mulai sulit dihubungi.

"Ternyata ada info kalau truk miliknya digadaikan di Nganjuk, saya minta anak saya Maulana Arif untuk menyelidiki dan benar truk saya digadikan di Nganjuk dengan harga Rp. 15 Juta", ungkap Supardi usai melapor ke .

Perwira Humas , AKP Rodjikan yang dikonfirmasi membenarkan adanya laporan penipuan dan penggelapan.

Baca Juga: 1 Juta Rokok Ilegal dan 24 Gram Sabu di Lamongan Dimusnahkan

"Kasusnya kini tengah di selidiki penyidik dan jika terbukti pelaku akan dijaring dengan Pasal 378 KUHP dan 368 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan," tandasnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO