KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 1.320 CJH (Calon Jamaah Haji) Kabupaten Kediri termasuk yang gagal berangkat ke Tanah Suci pada tahun 2020 ini, menyusul Keputusan Menteri Agama Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H/ 2020 M.
Dengan Keputusan tersebut, Pemerintah telah memastikan tidak mengirimkan calon jamaah haji (CJH) tahun ini, dikarenakan pandemi Covid-19 yang sampai saat ini belum berakhir. Penundaan keberangkatan CJH karena pemerintah harus mengutamakan keselamatan jamaah di tengah pandemi virus corona atau Covid-19 yang belum selesai.
Baca Juga: Jemaah Haji Sebut Pecel yang Dibawakan Dhito Jadi Kenangan Berkesan Selama di Mekah
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri Dr. Zuhri, S.Ag.,M.Si mengatakan, bahwa bagi calon jamaah haji melalui jalur reguler yang sudah melunasi biaya perjalanan ibadah haji tahun ini, dipastikan ditunda tahun 2021.
Menurut Zuhri, bagi CJH yang sudah melakukan pelunasan biaya perjalanan jamaah haji, jika memang ada keperluan yang sangat mendesak bisa diminta kembali. Tapi kalau tidak ada kepentingan yang mendesak, agar dana pelunasan biaya haji dipercayakan kepada badan pengelolaan keuangan haji, untuk biaya keberangkatan tahun 2021.
"Keputusan pembatalan keberangkatan haji tahun 2020 ini, dilakukan demi kemaslahatan para calon jamaah haji itu sendiri. Kecewa pasti, tapi semua ini pasti ada hikmahnya. Jumlah yang gagal berangkat Haji tahun ini adalah 1320 orang termasuk petugas Haji," kata Zuhri, Kamis (4/6).
Baca Juga: Satu JCH Kabupaten Kediri Wafat di Tanah Suci
Semantara itu, Mohtar Efendi, salah satu jamaah haji yang gagal berangkat mengaku pasrah atas keputusan Pemerintah itu. "Bagaimana lagi, kalau itu memang sudah menjadi keputusan Pemerintah, saya pribadi yang ya harus menerima," kata Mohtar. (uji/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News