Berharap Uang Kembali, Korban Investasi Bodong Sapi Perah Datangi Polres Ponorogo

Berharap Uang Kembali, Korban Investasi Bodong Sapi Perah Datangi Polres Ponorogo Sutini, salah satu korban investasi bodong sapi perah saat mendatangi Polres Ponorogo guna meminta kejelasan. foto: NOVIAN CATUR/ BANGSAONLINE

PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Beberapa pekan lalu Polres Ponorogo berhasil meringkus 3 tersangka kasus bisnis investasi bodong sapi perah dengan kerugian mencapai Rp 400 miliar. Ketiga tersangka yakni Ibrahim alias Cak Benu selaku otak sekaligus pemilik CV. Tri Manunggal Jaya, serta Hadi selaku direktur.

Kini, sejumlah korban investasi bodong itu menggeruduk Mapolres Ponorogo, Kamis (18/6). Kedatangan mereka untuk meminta kejelasan dari penyidik Polres Ponorogo, terkait kasus investasi bodong dengan kerugian total mencapai Rp 400 miliar tersebut.

Baca Juga: Bersama OJK, Pemkot Pasuruan Edukasi Ratusan Pekka Bahaya Pinjol ilegal

Sutini, salah satu korban investasi bodong sapi perah warga Kecamatan Pulung mengatakan, bahwa kedatanganya bersama para korban lain ke Mapolres Ponorogo ingin meminta kejelasan atas perkembangan kasusnya.

"Harapannya, bagaimanapun juga uang ini punya kita yang belum kembali yang harus dikembalikan, dan ini harus diproses seadil-adilnya. Karena banyak sekali kami-kami ini yang memakai uang bank, jadi setiap bulan kami membayar cicilan," ujar Sutini.

"Sedangkan penjahatnya sekarang nggak mau tau, kayak enak-enakan di penjara, kan saya juga nggak terima. Jadi saya mewakili teman-teman datang ke Polres Ponorogo ingin memastikan sejauh mana proses yang dilakukan Polres Ponorogo tentang kasus ini," katanya.

Baca Juga: OJK Kediri Imbau Masyarakat Waspadai Investasi Bodong

"Kerugian saya banyak mas, nggak usah disebut. Kalau dari teman-teman sendiri banyak sekali, ada Rp 500 juta, ada yang Rp 250 juta, ada yang Rp 160 juta. Ya kalau dibuat rata-rata Rp 200 juta-an. Dan ini kebetulan tadi hanya teman-teman dari Kecamatan Pulung, Jetis, Sambit, dan Kabupaten Madiun," jelas Sutini.

Dalam kasus ini, Sutini juga mengaku akan menggugat sidang perdata usai sidang pidana selesai.

Terkait tuntutan para korban, Kasubag Humas Polres Ponorogo Ipda Edy Sucipta mengatakan pihaknya sampai saat ini masih memperbaiki berkas perkara. Setelah sebelumnya, oleh pihak kejaksaan berkas tersebut dikembalikan karena belum lengkap.

Baca Juga: Merasa jadi Korban, Leader Smart Wallet di Jombang Berencana Laporkan Vendor

Edy membenarkan, kedatangan korban untuk menanyakan kejelasan sejauh mana penyidikan atas perkara investasi bodong tersebut. "Tadi kami sudah sampaikan kepada mereka, bahwa berkas perkara tetap berlanjut. Dan kita masih menunggu penelitian dari kejaksaan apakah sudah lengkap atau belum," kata Edy lagi.

"Kalau nanti dari pihak kejakasaan menyatakan sudah lengkap, istilahnya sudah P21, kita akan limpahkan tersangka dan barang buktinya," jelas Edy.

Lebih lanjut, Edy menyampaikan bahwa jumlah total kerugian para korban sekitar Rp 400 miliar. Menurutnya, uang korban itu sudah diolah oleh para pelaku diwujudkan berupa tanah, hingga emas. Total uang korban yang sudah digunakan para pelaku sekitar Rp 300 miliar. "Mungkin saat ini tinggal Rp 100 miliar," pungkasnya. (nov/rev)

Baca Juga: Tertipu Ratusan Juta, Puluhan Korban Aplikasi Smart Wallet di Jombang Geruduk Rumah Anggota Dewan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO