SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Sedikitnya 3.000 unit kendaraan bermotor (ranmor) telah melakukan uji kir di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kir Dinas Perhubungan Kabupaten Sumenep. Data tersebut merupakan akumulasi dari Januari hingga pertengahan Juni 2020.
Hal ini disampaikan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kir Dinas Perhubungan Kabupaten Sumenep, Novel. "Jumlah kendaraan wajib uji kir pada tahun 2020 sebanyak 6.880 unit kendaraan, dan hingga pertengahan Juni ini yang sudah melaksanakan uji kir sebanyak 3.000-an," katanya.
Baca Juga: Ajak Masyarakat Gelorakan Bela Negara, Bupati Sumenep Singgung Isu Geopolitik
"Ya sedikitnya, ada sekitar 50 persen ranmor yang sudah uji kir mulai dari MPU (Mobil Penumpang Umum), bus, dan minibus, pikap, truk, truk boks, truk tangki, dump truk, serta kendaraan lainnya. Baik itu pelat hitam maupun pelat kuning," terangnya.
Dari 6.880 unit ranmor itu, lanjut Novel, pihaknya ditargetkan memperoleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 513 juta.
Dia yakin target PAD bisa tercapai, meski di tengah pandemi Covid-19. Karena Uji Kir merupakan kebutuhan para pengemudi kendaraan sebagai bentuk jaminan keselamatan.
Baca Juga: Maksimalkan Pengumpulan Zakat, Baznas dan UPZ Sumenep Tingkatkan Kesadaran Masyarakat
"Untuk memfasilitasi dan melayani kebutuhan para pengendara, pelayanan uji kir tetap dilaksanakan demi kelancaran aktivitas perekonomian masyarakat. Tentunya dengan mematuhi protokol kesehatan pandemi Covid-19," imbuhnya.
Menurutnya, rata-rata kendaraan yang melakukan uji kir per harinya bisa mencapai 20 - 25 unit.
"Pelayanan uji kir tetap dilakukan seperti biasa, yakni mulai Senin hingga Jumat," ungkapnya. (aln/zar)
Baca Juga: Pemkab Sumenep Teken Kerja Sama Proyek APHT dengan PD Sumekar, Siap Operasikan Pabrik Rokok Terpadu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News