SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Sedikitnya 3.000 unit kendaraan bermotor (ranmor) telah melakukan uji kir di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kir Dinas Perhubungan Kabupaten Sumenep. Data tersebut merupakan akumulasi dari Januari hingga pertengahan Juni 2020.
Hal ini disampaikan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kir Dinas Perhubungan Kabupaten Sumenep, Novel. "Jumlah kendaraan wajib uji kir pada tahun 2020 sebanyak 6.880 unit kendaraan, dan hingga pertengahan Juni ini yang sudah melaksanakan uji kir sebanyak 3.000-an," katanya.
Baca Juga: Pesan Dandim 0827 Sumenep Usai Hadiri Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024 di Kantor Bupati
"Ya sedikitnya, ada sekitar 50 persen ranmor yang sudah uji kir mulai dari MPU (Mobil Penumpang Umum), bus, dan minibus, pikap, truk, truk boks, truk tangki, dump truk, serta kendaraan lainnya. Baik itu pelat hitam maupun pelat kuning," terangnya.
Dari 6.880 unit ranmor itu, lanjut Novel, pihaknya ditargetkan memperoleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 513 juta.
Dia yakin target PAD bisa tercapai, meski di tengah pandemi Covid-19. Karena Uji Kir merupakan kebutuhan para pengemudi kendaraan sebagai bentuk jaminan keselamatan.
Baca Juga: Dinsos Sumenep Bersama USAID ERAT Gelar Workshop untuk Susun RAD Pemenuhan Hak Disabilitas
"Untuk memfasilitasi dan melayani kebutuhan para pengendara, pelayanan uji kir tetap dilaksanakan demi kelancaran aktivitas perekonomian masyarakat. Tentunya dengan mematuhi protokol kesehatan pandemi Covid-19," imbuhnya.
Menurutnya, rata-rata kendaraan yang melakukan uji kir per harinya bisa mencapai 20 - 25 unit.
"Pelayanan uji kir tetap dilakukan seperti biasa, yakni mulai Senin hingga Jumat," ungkapnya. (aln/zar)
Baca Juga: Ciptakan Udara Bersih dan Berkualitas, DLH Sumenep dan Medco Energi Tanam Ribuan Pohon
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News