​Keluyuran Tak Pakai Masker, Siap-siap Kena Push Up dan Disuruh Joget

​Keluyuran Tak Pakai Masker, Siap-siap Kena Push Up dan Disuruh Joget Warga Surabaya yang diberikan hukuman push up dan joget karena tak memakai masker. (foto: ist).

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemkot terus mengawal setelah terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada kondisi pandemi Covid-19. Namun, pemkot terus melakukan pengawasan bahkan operasi dan razia di berbagai bidang.

Kepala Satpol PP Kota , Eddy Christijanto mengatakan, penegakan Perwali 28 Tahun 2020 terus dilakukan. Salah satunya kepada perorangan yang tidak menggunakan masker. Sebab, hampir 60 persen pelanggar adalah individu yang tidak menggunakan masker dan tidak jaga jarak.

“Sesuai Perwali Pasal 34, Satpol PP diperkenankan melakukan penyitaan KTP kepada para pelanggar, makanya bagi warga yang tidak menggunakan masker pada saat mengemudi, kita hentikan dan dilakukan penyitaan KTP-nya,” kata Eddy, Senin (22/6/2020).

Penyitaan KTP itu dilakukan selama 14 hari sesuai dengan masa inkubasi dari virus ini. Setelah 14 hari, maka pelanggar itu bisa mendatangi Markas Satpol PP untuk mengambil KTP-nya kembali sembari menuliskan surat pernyataan bahwa tidak akan mengulangi perbuatannya dan akan mematuhi semua protokol kesehatan yang berlaku.

“Sejak hari pertama penertiban hingga hari ini, sudah ada sekitar 40 KTP yang kami sita. Mereka bisa mengambil KTP itu setelah 14 hari, langsung datang ke kantor sambil membuat surat pernyataan,” ungkapnya.

Menurut Eddy, bagi warga yang melanggar dan tidak membawa KTP, maka pihaknya melakukan sanksi lain, yakni diminta Push Up bagi yang muda-muda dan ada pula yang diminta joget. Tujuan utamanya adalah memberikan efek jera.

Lihat juga video 'Mobil Angkot Terbakar di Jalan Panjang Jiwo, Sopir Luka Ringan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO