KEDIRI (BangsaOnline) - Setelah sebelumnya sempat mengadu ke DPRD terkait tidak dicukupinya segala kewajiban dan hak-hak karyawan. Sekitar 150 karyawan sebuah perusahaan benih di Desa Tawang Kecamatan Wates kembali beraksi di kantor Pemkab Kediri, Selasa (13/1) siang.
Dalam aksinya, selain membawa sejumlah poster bertuliskan kecaman terhadap pihak perusahaan, massa juga membawa keranda mayat bertuliskan adili dan penjarakan pengusaha nakal.
Menurut koordinator aksi Munawaroh, kedatangan kali ini, pihaknya ingin audensi langsung dengan bupati. "Kami ingin bertemu dengan Bupati memperjuangkan nasib kami," ujarnya.
Dalam tuntutannya, mereka ingin ada kejelasan nasib dan terpenuhinya hak-hak dan kewajiban sebagai karyawan. Seperti cuti hamil, gaji sesuai UMK, cuti hamil dan hak-hak lain.
Baca Juga: Bagikan PTSL di Dua Desa, Pjs Bupati Kediri Imbau Warga Jaga Bidang Tanah Masing-Masing
"Selama bekerja 18 tahun, gaji kami dibawah UMK, hak-hak dan kewajiban kami tak pernah dipenuhi," ujarnya.
Usai menggelar orasi dan aksi teatrikal yang menggambarkan nasib mereka, perwakilan demonstran diijinkan menggelar audensi di ruang kilisuci Pemkab Kediri. Dalam pertemuan itu, dari pihak pemkab kediri diwakili dari Disnakertrans Ahmad Muhtadi, Kesbangpolinmas, anggota DPRD Taufik Chafifudin, dan bagian hukum pemkab kediri.
Sementera itu, setelah melakukan audensi bersama perwakilan karyawan, pihak Pemkab Kediri mengaku akan melakukan mediasi ke pihak perusahaan benih yang berada di Desa Tawang Kecamatan Wates.
Menurut pihak Dinas Tenaga kerja dan transmigrasi Ahmad Muhtadi, pihaknya sebelumnya sudah melakukan investigasi. Dari pihak perusahaan mengaku, jika di-PHK-nya 153 pekerja, karena memang kontraknya habis, dan sekarang pekerjaan sedang sepi.
"Informasi yang kami dengar, dirumahkannya sejumlah karyawan memang kontraknya habis," ujarnya.
Namun, kata Muhtadi, jika apa yang disampaikan para karyawan, dirumahkannya 153 karyawan karena tidak mau tanda tangan kontrak, maka pihaknya akan memberikan sanksi tegas. Selain itu, pihaknya juga akan membawa ke tingkat pengadilan.
"Kalau ternyata apa yang disampaikan karyawan benar, maka akan kami laporkan ke pengadilan," tegasnya.
Masih kata Ahmad Muhtadi, dalam setiap tahun pihak perusahaan selalu melaporkan para karyawan sebagai tenaga kontrak. Sementara dari pihak karyawan mengaku, selama ini merasa tidak pernah tanda tangan kontrak. Dengan adanya ketidak samaan persepsi ini, pihak Pemkab Kediri kedepan akan memberikan klarifikasi dan memediasi antara karyawan dan pihak perusahaan.
Baca Juga: Pemkab Kediri Raih Penghargaan Terbaik Keterbukaan Informasi Publik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News