PGRI Bela Guru dan Kasek SDN Ganggang Panjang Tersangka Kredit Fiktif Rp 12 M

SIDOARJO (BangsaOnline) - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Cabang Sidoarjo melakukan pembelaan kepada Kepala sekolah SDN Ganggang Panjang Kecamatan Tanggulangin, Munawarah dan guru disana, Atik Munziati yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan negeri (Kejari) Sidoarjo dalam kasus dugaan penggelapan Bank Delta Artha senilai total Rp 12 miliar.

Melalui kuasa hukum PGRI Sidoarjo HM.Priyo Utomo SH, penetapan tersangka kedua guru dinilai salah arah. Sebab, tuduhan tersangka terhadap keduanya tidak terbukti karena ada dugaan pemalsuan tandatangan Munawaroh dan stempel SDN Gangang Panjang. Padahal tuduhannya tidak main-main, yakni penggelapan kredit di 4 bank yang salah satunya adalah bank Delta Artha.

Baca Juga: Semua Pengaduan Masyarakat akan Ditindaklanjuti oleh OJK Kediri

“Setahu saya, dalam surat Kejari yang dikirimkan, Munawaroh adalah saksi dengan nomor surat panggilan nomor sp 14/0.5.30/fd1/01/2015,” tutur Priyo saat memberikan keterangan bersama Ketua PGRI Sidoarjo Gufron dan Fanani yang merupakan suami Munawaroh, Selasa (13/1).

Menurutnya, akibat pemberitaan yang menyebutkan Munawaroh sebagai tersangka, kontan membuat kliennya syok dan sakit.

“Tuduhan itu membuat jiwanya terguncang, karena tidak menyangka dirinya disebut sebagai tersangka,” ujarnya.

Baca Juga: Kejari Kota Kediri Kosongkan Rumah Terpidana Korupsi BPR

Sebagai kepala sekolah, sambung Priyo, Munawaroh merasa tandatangan dan stempel sekolah dipalsukan, untuk mengajukan kredit ke bank plat merah tersebut.

Sementara itu menurut Fanani suami Munawaroh, istrinya memang pernah mengajukan pinjaman di BJB (Bank Jabar), Bank UMKM dan Delta Artha. Kredit di BJB sebesar Rp 99 juta sudah dilunasi pada tahun 2014. Namun kredit di Delta Artha dan UMKM masih berjalan dan sedang dalam proses pelunasan.

Kredit pribadi Munawaroh ini juga dikibuli Ny Luluk Farida (bendahara UPTD Tanggulangin), dengan modus sebagian besar kredit Munawaroh dipinjamkan lagi kepada Luluk dengan alasan dipinjam. Ia menyebutkan, pinjaman di BJB sebesar Rp 99 juta itu dipinjamkan ke Luluk Rp 75 juta dengan janji pengembaliannya akan diangsur.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi BPR Kota Kediri, Kejaksaan Tetapkan 4 Tersangka

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO