JEMBER, BANGSAONLINE.com - Menjelang verifikasi faktual calon perseorangan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember telah menyiapkan berbagai skema pengawasan. Termasuk, mengajak masyarakat untuk ikut dalam pengawasan partisipatif.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu Jember Imam Thobrony Pusaka, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Rabu (25/6/20).
Baca Juga: Bawaslu Jember Petakan 32 Kerawanan Coklit pada Pilkada 2024
Ia mengatakan, proses pengawasan verifikasi faktual akan menggunakan metode purposive sampling dan melekat. Rencananya, verifikasi faktual akan dilakukan pada 27 Juni - 12 Juli 2020 mendatang.
"Bawaslu Jember nantinya akan melakukan pemetaan terlebih dahulu sebelum dilaksanakan verifikasi faktual. Pemetaan dilakukan untuk mengidentifikasi daerah rawan dan sebaran jumlah dukungan," ujarnya.
Thobrony menegaskan, selama verifikasi faktual tidak boleh ada pihak yang melakukan intervensi, termasuk juga intimidasi. Untuk LO dari pasangan calon, partai politik (Parpol), dan masyarakat boleh ikut proses pengawasannya. "Tetapi, hanya di luar rumah dan melihat saja, serta yang boleh masuk adalah petugas saja," ujarnya.
Baca Juga: Petugas Gabungan Ikuti Apel Bersama di Alun-Alun Jember
Ia menambahkan, untuk mengantisipasi adanya intimidasi, maka petugas pengawas tingkat bawah akan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan perangkat desa.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Jember Tabroni meminta seluruh perangkat partai yang memiliki jaringan di bawah untuk ikut proses pengawasannya.
"Ya, kami mengajak partai-partai agar ikut mengawasi sehingga proses penyelenggaraan pemilu ini bisa berjalan dengan baik," tutupnya. (jbr1/yud)
Baca Juga: Bawaslu Jember Tunda Pengumuman Seleksi PTPS
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News