PT. Merak Jaya Beton Belum Kantongi IMB, Komisi III: Perda Harus Ditegakkan

PT. Merak Jaya Beton Belum Kantongi IMB, Komisi III: Perda Harus Ditegakkan Anggota Pansus Tata Ruang DPRD Pasuruan, Nik Sugiharti (kiri) didampingi pihak perusahaan dan anggota Satpol PP saat melakukan sidak ke PT. Merak Jaya Beton.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Anggota Pansus Bagian Tata Ruang menggelar sidak ke PT. Merak Jaya Beton, bersama Kepala Satpol PP Bakti Jati Permana, JUMAT (26/6). Sidak ini dilakukan menindaklanjuti laporan bahwa PT. Merak Jaya Beton belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemkab Pasuruan.

Pabrik beton itu berdiri di perbatasan Sidoarjo-Pasuruan. Untuk lokasi pabrik masuk wilayah Sidoarjo, sementara akses keluar masuk kendaraan dan sebagian halaman depan itu masuk wilayah Pasuruan.

Baca Juga: DPRD Kabupaten Pasuruan Mendadak Rombak AKD, Muchlis: Catatan Buruk Sepanjang Sejarah

Dalam temuan sidak itu, yang menjadi pertanyaan adalah bangunan gedung yang difungsikan untuk garasi, tempat penyimpanan bahan material, dan sebagian unit bangunan yang dalam tahapan pembangunan.

Atas temuan ini, Anggota Komisi III Nik Sugiharti, menegur pihak perusahaan. "Di dalam bangunan lama yang masuk wilayah Pasuruan, itu ada tempat penyimpanan barang material perusahaan, mobil, dan traktor milik perusahaan. Itu supaya sementara ini dilarang beroperasional. Tapi ternyata masih ada bangunan baru yang belum ada IMB dari Pemerintah Kabupaten Pasuruan," jelas Nik Sugiharti kepada HARIAN BANGSA saat ditemui di lokasi PT. Merak Jaya Beton, Gempol, Pasuruan.

"Jadi harapan kami terkait sidak hari ini, minta kebijakan pemerintah agar Perda tetap ditegakkan," jelas dia.

Baca Juga: DPRD Kabupaten Pasuruan Sahkan APBD Tahun Anggaran 2025 Rp3,9 Triliun

Sementara Kepala Satpol PP Bakti Jati Permana yang ikut mendampingi sidak, sependapat dengan Pansus. "IMB itu ada perdanya. Kalau itu dilanggar, tentunya kena sanksi," jelas Bakti, Jumat (26/6).

Ia berharap pihak perusahaan segara menyelesaikan IMB, sebagaimana yang diatur dalam Perda. "Sanksi yang melanggar perda itu di kami kalau gak 6 bulan pidana kurungan, atau denda 50 juta, itu sanksinya," pungkas Bakti. (afa/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Puluhan Buruh Bengkel Mobil di Pasuruan Demo Tuntut THR Dicairkan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO