![PT. Merak Jaya Beton Belum Kantongi IMB, Komisi III: Perda Harus Ditegakkan PT. Merak Jaya Beton Belum Kantongi IMB, Komisi III: Perda Harus Ditegakkan](/images/uploads/berita/700/1699ff3c772bcac40e7d226b879e64b3.jpg)
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Anggota Pansus Bagian Tata Ruang DPRD Pasuruan menggelar sidak ke PT. Merak Jaya Beton, bersama Kepala Satpol PP Bakti Jati Permana, JUMAT (26/6). Sidak ini dilakukan menindaklanjuti laporan bahwa PT. Merak Jaya Beton belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemkab Pasuruan.
Pabrik beton itu berdiri di perbatasan Sidoarjo-Pasuruan. Untuk lokasi pabrik masuk wilayah Sidoarjo, sementara akses keluar masuk kendaraan dan sebagian halaman depan itu masuk wilayah Pasuruan.
Baca Juga: Aktivis LSM Pasdewa Sebut Perubahan AKD DPRD Kabupaten Pasuruan Penyelewengan Undang-Undang
Dalam temuan sidak itu, yang menjadi pertanyaan adalah bangunan gedung yang difungsikan untuk garasi, tempat penyimpanan bahan material, dan sebagian unit bangunan yang dalam tahapan pembangunan.
Atas temuan ini, Anggota Komisi III DPRD Pasuruan Nik Sugiharti, menegur pihak perusahaan. "Di dalam bangunan lama yang masuk wilayah Pasuruan, itu ada tempat penyimpanan barang material perusahaan, mobil, dan traktor milik perusahaan. Itu supaya sementara ini dilarang beroperasional. Tapi ternyata masih ada bangunan baru yang belum ada IMB dari Pemerintah Kabupaten Pasuruan," jelas Nik Sugiharti kepada HARIAN BANGSA saat ditemui di lokasi PT. Merak Jaya Beton, Gempol, Pasuruan.
"Jadi harapan kami terkait sidak hari ini, minta kebijakan pemerintah agar Perda tetap ditegakkan," jelas dia.
Baca Juga: Terkait Perombakan AKD DPRD Kabupaten Pasuruan, Pemprov Minta Berpedoman PP 12/2018 dan UU 23/2014
Sementara Kepala Satpol PP Bakti Jati Permana yang ikut mendampingi sidak, sependapat dengan Pansus. "IMB itu ada perdanya. Kalau itu dilanggar, tentunya kena sanksi," jelas Bakti, Jumat (26/6).
Ia berharap pihak perusahaan segara menyelesaikan IMB, sebagaimana yang diatur dalam Perda. "Sanksi yang melanggar perda itu di kami kalau gak 6 bulan pidana kurungan, atau denda 50 juta, itu sanksinya," pungkas Bakti. (afa/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News