SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Mengantisipasi peredaran rokok ilegal, petugas gabungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mengintensifkan razia menyisir toko tradisional dan modern, serta warung pengecer. Petugas gabungan itu terdiri dari Bagian Perekonomian, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Bagian Hukum, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Mereka berkeliling menindaklanjuti peredaran rokok ilegal tanpa dilengkapi pita cukai dan rokok dengan pita cukai palsu. Kegiatan ini berlangsung tanggal pada tanggal 22 sampai dengan 29 Juni 2020.
Baca Juga: Pesan Dandim 0827 Sumenep Usai Hadiri Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024 di Kantor Bupati
Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sumenep Drs. Laili Maulidy, M.Si mengatakan, dengan operasi gabungan oleh tim gabungan ini untuk memutus peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep.
“Tujuannya, agar masyarakat juga berpartisipasi memerangi peredaran rokok ilegal, dan mengajak pengusaha yang masih melakukan praktek ilegal agar menghentikan kegiatannya,” katanya, Jumat (26/6/2020).
Ia menegaskan rokok ilegal ini sangat merugikan kerugian Negara dan masyarakat. Karena itu ia mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait peredaran rokok ilegal agar menginformasikannya kepada Bea Cukai setempat.
Baca Juga: Dinsos Sumenep Bersama USAID ERAT Gelar Workshop untuk Susun RAD Pemenuhan Hak Disabilitas
Lanjut Laili, razia dilakukan karena Kabupaten Sumenep menjadi zona merah atau masih tergolong tinggi peredaran rokok ilegalnya. Sepanjang tahun 2019 lalu, data dari Bea Cukai Madura menyebutkan di Kabupaten Sumenep ditemukan sebanyak 1.356.226 batang rokok ilegal.
“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari sosialisasi yang telah diakukan oleh Bagian Perekonomian dalam memberantas rokok ilegal. Selain meningkatkan pengawasan secara intensif, kegiatan ini nantinya akan dilakukan berulang-ulang pada waktu tertentu,” tuturnya.
“Petugas gabungan mengimbau kepada masyarakat untuk ikut membantu memberantas rokok ilegal dengan cara tidak mengonsumsi serta menjual dan membeli barang kena cukai ilegal. Sebab jika barang ilegal terus dipasarkan, akan berdampak pada pendapatan Negara,” pungkas Maulidy. (aln/rev)
Baca Juga: Ciptakan Udara Bersih dan Berkualitas, DLH Sumenep dan Medco Energi Tanam Ribuan Pohon
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News