PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Pemasangan tiang listrik di tanah milik Fauzi, Anggota DPRD Pasuruan asal Dusun Jurang, Desa Tebas, Kecamatan Gondangwetan, akhirnya mendapat respons dari PLN Pasuruan.
Dalam rapat kerja dengan Komisi IV, Senin (29/06), Manajer Area PLN UP3 Pasuruan Maria G.I Gunawan mengatakan pihaknya sudah menerima surat keberatan dari pemilik lahan atas penempatan tiang pengembangan jaringan tersebut.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Pasuruan Mendadak Rombak AKD, Muchlis: Catatan Buruk Sepanjang Sejarah
"Pihak PLN sudah melakukan survei ke lapangan. Secepatnya kita akan melakukan pemindahan tiang tersebut. Rencana Rabu depan petugas teknis akan mulai menangani,: jelasnya.
Tak hanya itu saja, PLN juga akan melakukan perbaikan kabel tegangan tinggi yang posisinya dianggap terlalu rendah. Tujuannya, agar tidak membahayakan bagi masyarakat sekitar.
Fauzi yang dikonfirmasi BANGSAONLINE.com menuturkan bahwa pemasangan tiang listrik oleh rekanan PLN di tanah miliknya itu memang tidak ada koordinasi. Padahal, tanah tersebut rencananya akan dipergunakan untuk akses jalan.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Pasuruan Sahkan APBD Tahun Anggaran 2025 Rp3,9 Triliun
Pihaknya berharap pihak PLN-UP3 Pasuruan memberikan sosialisasi kepada masyarakat sebelum melakukan kegiatan pengembangan jaringan. Sehingga, ke depan kejadian serupa tak terulang.
Sementara Ketua Komisi IV DPRD Pasuruan, H. Ruslan, menduga kasus pemasangan tiang listrik di tanah warga jumlahnya cukup banyak. Hanya saja, bangunan tiang dipasang lebih awal. Sehingga saat pemilik rumah ingin mengajukan penggeseran, usaha mereka tidak bisa terwujud lantaran kurang memahami prosedur
"Kita berharap kasus seperti ini (pemasangan tiang listrik, red) tidak terulang kembali. Mungkin ini yang komplain Anggota Dewan mendapat respons. Bagaimana kalau masyarakat kecil, apa perlakuannya sama?," ungkapya. (bib/par/ian/rev)
Baca Juga: Pilkada Telah Usai, Abah Heru: Mari Kita Gandengan Tangan Membangun Pasuruan Lebih Baik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News