>>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said, M.A.. Kirim WA ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<
Baca Juga: Saya Dilamar Laki-Laki yang Statusnya Pernah Adik, Keluarga Melarang, Bagaimana Kiai?
Pertanyaan:
Pak Yai, bolehkah kita menjawab 1 x pada orang baca sholawat 33 x, padahal saya sedang membaca Al-Qur'an 2 halaman belum selesai. Sebab, orang yang tidak menjawab bacaan salawat adalah orang bakhil. (Dainuri, Banyuwangi Jatim)
Jawaban:
Baca Juga: Istri Tak Penuhi Kebutuhan Biologis, Saya Onani, Berdosakah Saya?
Hal yang Saudara tanyakan itu terkait dengan hadis yang pernah dilaporkan oleh Sayyidina Ali bahwa Rasul bersabda: “Orang yang bakhil adalah orang yang ketika disebut namaku (Rasul), ia tidak mengucapkan shalawat kepadaku”. (Hr. Turmudzi: 1403).
Hadis ini telah dinilai oleh Imam Abu Isa dengan predikat hasan (baik), shahih (benar). Artinya derajat hadis ini terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama ahli hadis, bahwa hadis ini ada yang menilai hasan (baik), ada juga yang menilai shahih (benar), dan tidak ada yang menganggap hadis ini lemah atau palsu.
Pada redaksi hadis di atas, ketika disebut nama Rasul, -baik sekali, dua kali, atau berkali-kali- tidak disebutkan berapa kali jumlahnya, kita diperintahkan untuk membaca salawat kepada Rasul -baik sekali, dua kali, atau berkali-kali- juga tidak disebutkan jumlahnya. Artinya perintah Rasul itu mutlaq, tidak dibatasi dengan jumlah berapa nama Rasul disebut dan jumlah berapa kali bersalawat.
Baca Juga: Rencana Nikah Tak Direstui karena Weton Wanita Lebih Besar dan Masih Satu Buyut
Maka, jika memang mungkin melakukan shalawat setiap mendengar nama Rasul diucapkan, harusnya menjawab dalam majelis itu. Namun, jika nama Rasul disebutkan berkali-kali, maka menjawab sekali dalam majelis itu sudah menggugurkan kewajiban bersalawat kepada Rasul.
Substansinya ketika dalam majelis itu disebut nama Rasul atau ada shalawat, kita juga ikut bershalawat. Hanya pada redaksi hadis yang lain yang dilaporkan oleh Ubai bin Ka’ab, semakin banyak bersalawat kepada Rasul, itu semakin baik. Bahkan seluruh waktunya digunakan untuk bershalawat juga baik (Hr. Turmudzi: 2457). Artinya sebaiknya juga ikut memperbanyak dengan menjawab salawat berkali-kali.
Namun, jika ia sedang membaca Al-Quran dan mendengar shalawat, apakah ia wajib menjawab shalawat tersebut? Ulama beda pendapat dalam masalah ini. Pertama, Ulama dari mazhab Hanafi berpandangan bahwa seseorang yang sedang membaca Al-Quran dan mendengarkan nama Rasul disebut atau shalawat, maka wajib bagi dia untuk meneruskan bacaannya.
Baca Juga: Hati-Hati! Seorang Ayah Tak Bisa Jadi Wali Nikah jika Anak Gadisnya Hasil Zina, Lahir di Luar Nikah
Sebab susunan bacaan Al-Quran lebih utama dari pada susunan bacaan Shalawat. Ketika ia sudah menyelesaikan bacaannya, ia dianjurkan untuk membaca shalawat. Jika ia lupa tidak mebaca shalawat, ia tidak berdosa. (al-Muhit al-burhani)
Kedua, ulama mazhab Syafi’i berpandangan bahwa orang yang sedang membaca Alquran lalu mendengar nama Rasul atau shalawat, maka ia harus berhenti sebentar lalu membaca salawat, lalu meneruskan bacaannya tadi, baik bacaan Alquran itu di dalam salat atau di luar salat.
Imam Ibnu Abi Syaibah melaporkan pandangan dari Imam Hasan bahwa, jika seseorang membaca ayat “Sesugguhnya Allah dan para malaikat itu bershalawat kepada Rasul, Wahai orang-orang yang beriman bacalah shalawat dan salam kepadanya”. (Qs.Al-Ahzab 56) di dalam salat, maka ia tetap wajib berhenti sejenak dan membaca salawat”. (Mushannaf Abu Syaibah).
Baca Juga: Bagaimana Hukum Mintakan Ampun Dosa dan Nyekar Makam Orang Tua Non-Muslim?
Para ulama kemudian memberikan komentar, bacaan shalawat di atas tidak boleh menyebut nama hanya dengan dhamir saja agar tidak membatalkan shalat. Redaksinya “Shalla Allahu Alaih” (Semoga Allah memberikan salawat kepadanya). (Tuhfatu al-Muhtaj).
Kondisi ini jika ada di dalam salat. Kalau di luar salat, maka ia bebas untuk bersalawat kepada Rasul lalu melanjutkan bacaan Alqurannya.
Seperti halnya orang yang sedang membaca Al-quran lalu mendengar suara azan, maka ia harus menghentikan bacaannya lalu mendengarkan azan dan mengikutinya. Jika azan sudah selesai ia dapat melanjutkan baca Al-qurannya tadi. (Nawawi, al-Tibyan: 126).
Baca Juga: Menghafal Alquran, Hafal Bacaannya, Lupa Panjang Pendeknya, Bagaimana Kiai?
Pandangan ini didasarkan pada hadis Rasul yang dicatat oleh Imam Muslim no.384, “jika kalian mendengar azan, maka ikutilah seperti yang dilafadzkan”.
Kembali kepada pertasnyaan Saudara, jika Saudara sedang mendengarkan shalawat berkali-kali, maka hukumnya menjawab shalawat itu juga berkali-kali. Namun, jika tidak memungkinkan, menjawab sekali saja sudah diperbolehkan.
Kedua, jika Saudara sedang membaca Alquran, maka sebaiknya Saudara berhenti sebentar untuk menjawab shalawat sekali saja, lalu melanjutkan bacaan Alquran tadi. Itu hukum mazhab kita, mazhab Syafi’i. Tapi Saudara juga boleh meneruskan bacaan Alquran dan ketika selesai baru membaca salawat. Ini hukum dalam mazhab Hanafi. Wallahu a’lam.
Baca Juga: Istri Enggan Layani Hubungan Intim, Suami Sering Onani, Berdosakah?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News