Agus Suyanto (kanan) didampingi Penasehat Hukum Suryono Pane, S.H., M.Hum., saat menyampaikan keterangan terkait kasus pengadaan masker.
Kejanggalan lainnya, lanjut Pane, BK dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya diduga melampaui wewenangnya, yakni salah satunya untuk menyampaikan informasi hasil kerja ke publik. "Perlu digarisbawahi untuk penanganan kasus pelanggaran kode etik, yang berhak menyampaikan informasi tersebut ke luar adalah pimpinan DPRD." cetusnya.
Melalui forum ini, Pane meminta BK untuk segera melakukan pemulihan nama baik kliennya melalui media massa, seperti yang dilakukan mereka saat menggelar jumpa pers beberapa waktu lalu.
"Perlu diingat, sejak berita pengadaan masker ramai diberitakan hingga dikeluarkannya rekomendasi BK, pihak keluarga klien saya sangat terpukul sekali. Seakan-akan Agus Suyanto melakukan pelanggaran berat," tuturnya.
Suryono Pane memberikan saran, agar kasus ini diselesaikan secara negarawan. "Tidak perlu ke ranah hukum. Jika ada kesalahan kode etik, pimpinan dewan bisa memberi teguran secara lisan kepada Agus Suyanto sesuai rekom BK. Lucu, dalam satu lembaga oyok-oyokan salah benar. Toh, tiap hari juga ketemu," bebernya.
Terpisah, Agus Suyanto membantah bahwa dirinya ikut cawe-cawe dalam pengadaan masker sebanyak 2,5 juta unit tersebut. Apalagi mendapat pekerjaan pembuatan masker dari dua OPD terkait, seperti yang ramai diberitakan di beberapa media.
"Dalam masalah pengadaan masker ini, saya dianggap sebagai pelaku besar. Dan perlu saya tegaskan, saya tidak pernah ikut cawe-cawe sama sekali apalagi mendapat jatah dari OPD terkait," jelasnya. (hab/par/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




