KOTA PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo menggelar pemusnahan ribuan barang bukti (BB) hasil kejahatan, Kamis (16/7). Pemusnahan ini dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-60 tahun 2020.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan dari berbagai tindak pidana periode November 2019 hingga Juni 2020 ini meliputi, 3.636 jenis pil trihex, sabu-sabu 46,94 gram, 1.221 pil dextro, 4.004 kosmetik ilegal, dan berbagai jenis barang bukti lainnya. Antara lain pakaian, handphone, senjata tajam, peralatan pembobol mobil, kupon togel, pipet, bong, korek api, serta sedotan.
Baca Juga: Kejaksaan Geledah Kantor Disperta Probolinggo Terkait Dugaan Korupsi Vaksin PMK
Di bawah kepemimpinan Kajari Yeni Puspita, Kejari Kota Probolinggo mempunyai inovasi "Sobat Ali", yaitu Solusi Pengembalian Barang Bukti. Sebelumnya, barang bukti yang sudah inkrahct dikembalikan kepada yang berhak dengan datang ke kantor kejaksaan.
“Tidak semua dimusnahkan. Setelah putusan dan berkekuatan hukum tetap, barang bukti kami kembalikan kepada yang berhak tanpa dipungut biaya,” ujar Yeni Puspita.
Selain barang bukti yang dikembalikan, ada juga barang bukti yang dirampas untuk negara kemudian dilakukan proses lelang. “Prosedur pelelangan secara online sehingga siapa saja masyarakat bisa ikut tanpa neko-neko,” tegas kajari.
Baca Juga: Kejaksaan Negeri Probolinggo Terapkan E-Berpadu untuk Permudah Pelimpahan Perkara
Rekapitulasi penerimaan negara bukan pajak hasil dari Kejari Kota Probolinggo yang berasal dari pelanggaran lalin sekitar Rp 234 juta, tindak pidana lain sekitar Rp 4,5 juta, penjualan barang sitaan Rp 548 juta, serta biaya perkara Rp 2,3 juta.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan tiga cara. Obat-obatan diblender dan dicampur air; pakaian, plastik, dan lainnya dibakar, handphone dipukuli menggunakan palu, serta kosmetik dan barang bukti lainnya dihancurkan dengan dilindas alat berat. (ndi/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News