​Agar Tak Bingung, Pemprov Jatim Perkenalkan Pengganti Istilah ODP, PDP, dan OTG

​Agar Tak Bingung, Pemprov Jatim Perkenalkan Pengganti Istilah ODP, PDP, dan OTG Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. foto: ist/ bangsaonline.com

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menerapkan istilah baru pengganti orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang tanpa gejala (OTG) yang biasa didengar pada masa pandemi ini.

Istilah ODP selanjutnya digantikan dengan kasus suspect, PDP digantikan dengan kasus probable dan OTG digantikan dengan kasus konfirmasi tanpa gejala (Asimptomatik).

Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) beberapa waktu lalu telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 atau .

Dalam Kepmenkes tersebut, terdapat delapan istilah baru yang secara resmi digunakan. Delapan istilah baru tersebut yaitu kasus suspect, kasus probable, kasus konfirmasi, kontak erat, pelaku perjalanan, discarded, selesai isolasi, dan kematian.

"Jatim segera melakukan penyesuaian, agar data dan laporan yang disampaikan sinkron dengan pemerintah pusat," ungkap Gubernur Jatim, Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi, Jum'at (17/7).

mengatakan setelah menerima salinan Kepmenkes tersebut, segera bergerak cepat dengan mensosialisasikannya kepada seluruh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Rumah Sakit Rujukan.

Klik Berita Selanjutnya

Lihat juga video 'Warga Kota Pasuruan Berebut Minyak Goreng Curah Saat Gubernur Jatim Pantau Operasi Pasar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO