"Segera kami sosialisasikan agar seluruh masyarakat bisa beradptasi dengan istilah baru tersebut. Jangan sampai di lapangan terjadi kebingungan dan kesalahan penyebutan dan pemahaman karena dampaknya pada angka kasus daerah," tuturnya.
Perubahan istilah, lanjut Khofifah, juga dilakukan pada website yang selama ini menjadi kanal komunikasi penyebarluasan informasi mengenai Covid-19, yaitu http://infocovid19.jatimprov.go.id. Perubahan tengah dilakukan secara bertahap dengan masa transisi selama 1 minggu.
Sementara itu, Gubernur Khofifah juga telah berkoordinasi secara virtual dengan Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Fachmi Idris.
Secara khusus, Khofifah meminta BPJS Kesehatan untuk memberikan asistensi atau pendampingan ke berbagai RS Rujukan Covid-19 Jatim sebagai upaya penanganan permasalahan klaim pasien yang sering terjadi selama ini.
"Sehingga proses yang masih terkendala, khususnya dalam hal reimbursnya bisa segera dipercepat. Jangan sampai timbul selisih paham saat RS mengajukan klaim atas pasien Covid-19 agar senua pihak dapat melaksanakan tugas dengan baik," imbuhnya. (tim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News