TUBAN, BANGSAONLINE.com - Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Tuban menggelar pertemuan dengan pimpinan pelaku usaha bidang pariwisata, penyelenggaraan kesenian, dan pelaksanaan hajatan di wilayah setempat, Senin (20/7).
Kegiatan yang bertempat di aula pertemuan dinas setempat ini sekaligus menjadi forum sosialisasi Surat Edaran (SE) Bupati Tuban tentang tatanan kenormalan baru atau adaptasi kebiasaan baru di bidang pariwisata dan dunia hiburan
Baca Juga: PT TPPI Tuban Ajak Masyarakat Bebersih Pantai dan Bagikan 1.000 Bibit Pohon
Kepala Disparbudpora Tuban Sulistyadi menjelaskan, SE tersebut telah ditandatangani oleh Bupati Tuban dan mulai disosialisasikan. Selanjutnya, hal serupa juga akan dilaksanakan di tingkat kecamatan bersama tim Gugus Tugas Covid-19 di wilayah masing-masing.
"Hari ini kita hadirkan para pimpinan pelaku kesenian, sektor hiburan, dan obyek pariwisata. Tujuannya untuk meyakinkan hak dan kewajiban mereka dalam SE ini harus tegas, karena ketegasan itu menjadikan pengelolaan obyek wisata maupun penyelenggaraan kesenian bisa tertib," ungkapnya.
Dalam pertemuan tersebut, telah disepakati bersama jika obyek wisata dan hiburan akan mulai dibuka Sabtu (25/07) hingga 14 hari ke depan sebagai masa percobaan.
Baca Juga: Bawaslu Tuban Hentikan Perkara Penyaluran BPNTD Bertuliskan "Mbangun Deso Noto Kuto"
"Semua sepakat uji coba mulai hari Sabtu (25/07) besok, termasuk tempat karaoke. Jika masa percobaan itu dianggap berhasil dan lancar, maka akan lanjut terus," imbuhnya.
Namun, apabila dalam masa percobaan itu ditemukan pelanggaran terkait protokol kesehatan Covid-19, maka pengelola obyek wisata dan hiburan akan dikenakan sanksi.
"Sanksinya berupa penutupan kembali tempat itu selama 14 hari, hingga ada izin buka dari tim gugus tugas Covid-19 daerah setempat," tegasnya.
Baca Juga: Satreskrim Polres Tuban Amankan Belasan Anggota Gangster
Pihaknya berharap, hal ini bisa segera disosialisasikan kepada seluruh pihak, termasuk pihak desa. "Jangan sampai ada mis-informasi tentang hal ini, apalagi terkait izin penyelenggaraan hiburan dimulai dari tingkat Desa hingga Forkopimka," harapnya.
Sementara itu, M. Sudarsono, Ketua DPC Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) Kabupaten Tuban menyambut baik hasil kesepakatan pertemuan itu.
Sebab ia mengaku, sejak adanya pandemi Covid-19 para pelaku hiburan dan pariwisata banyak yang terpuruk. Menurutnya, keputusan ini menjadi momen untuk bangkit kembali dengan catatan harus memegang teguh aturan dan prosedur sesuai SE Bupati Tuban yang dijabarkan dalam 53 lembar SE tersebut.
Baca Juga: Keluarga Korban Laka Tambang di Tuban Tak Menuntut dan Terima Santunan
"Kami sangat merasa senang dengan hasil rekomendasi ini. Sebab inilah yang selama ini dinanti oleh kawan-kawan pelaku dunia hiburan dan pariwisata," ungkapnya. (gun/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News