Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. (foto: ist).
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Aturan terkait Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) akan dimasukkan dalam Perda Provinsi Jawa Timur. Tepatnya akan dimasukkan dalam perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Pembahasan terkait aturan tersebut, dilakukan dalam Sidang Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur di Jalan Indrapura Kota Surabaya, Selasa (21/7/2020) kemarin.
BACA JUGA:
- Gubernur Khofifah Salurkan BLT DBHCHT Rp2,5 Miliar untuk 2.508 Buruh Linting Sampoerna Rungkut II
- Produksi Padi Jatim Naik, Gubernur Khofifah Optimis Surplus Beras
- Ekonomi Jatim Tumbuh 5,96 Persen, Tertinggi di Pulau Jawa
- Tanggung Akomodasi CJH ke Asrama Haji Surabaya, Komisi VIII DPR RI Apresiasi Pemprov Jatim
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengatakan bahwa perda perubahan ini merupakan inisiatif DPRD Provinsi Jawa Timur yang nantinya akan menjadi payung hukum bagi Perbup dan juga Perwali dalam rangka penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum) dan perlindungan masyarakat. Termasuk dalam kaitannya saat ini, di mana Jawa Timur tengah menghadapi masa pandemi Covid-19.
“Prinsipnya bahwa untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat itu harus semua bersama-sama dalam satu napas dan gerakan. Ada pemerintah provinsi maupun kabupaten kota, ada tim di pemda, yaitu Satpol PP,” kata Khofifah dalam wawancara bersama media.
Tapi, ia melanjutkan, dalam hal untuk membangun ketertiban, ketenteraman umum dan perlindungan masyarakat, maka harus ada satu sinergi langkah dan satu kesatuan dengan elemen masyarakat luas serta dukungan TNI dan Polri.

Menurutnya, sesuai amanah undang-undang, TNI dan Polri juga memiliki tugas yang sama untuk menjaga ketertiban masyarakat, ketenteraman masyarakat, dan keamanan masyarakat.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




