SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Aturan terkait Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) akan dimasukkan dalam Perda Provinsi Jawa Timur. Tepatnya akan dimasukkan dalam perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Pembahasan terkait aturan tersebut, dilakukan dalam Sidang Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur di Jalan Indrapura Kota Surabaya, Selasa (21/7/2020) kemarin.
Baca Juga: Sukses Implementasikan Tata Kelola SPK Efektif dan Terukur, Pemprov Jatim Raih Penghargaan dari BSN
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengatakan bahwa perda perubahan ini merupakan inisiatif DPRD Provinsi Jawa Timur yang nantinya akan menjadi payung hukum bagi Perbup dan juga Perwali dalam rangka penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum) dan perlindungan masyarakat. Termasuk dalam kaitannya saat ini, di mana Jawa Timur tengah menghadapi masa pandemi Covid-19.
“Prinsipnya bahwa untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat itu harus semua bersama-sama dalam satu napas dan gerakan. Ada pemerintah provinsi maupun kabupaten kota, ada tim di pemda, yaitu Satpol PP,” kata Khofifah dalam wawancara bersama media.
Tapi, ia melanjutkan, dalam hal untuk membangun ketertiban, ketenteraman umum dan perlindungan masyarakat, maka harus ada satu sinergi langkah dan satu kesatuan dengan elemen masyarakat luas serta dukungan TNI dan Polri.
Baca Juga: Pemprov Jatim Sabet Sertifikasi 13 Warisan Budaya Tak Benda Indonesia dari Kemenbud
Menurutnya, sesuai amanah undang-undang, TNI dan Polri juga memiliki tugas yang sama untuk menjaga ketertiban masyarakat, ketenteraman masyarakat, dan keamanan masyarakat.
“Di perubahan Perda No 1 Tahun 2019 sudah ada aturan yang mengatur kaitannya ketertiban, ketenteraman, kemudian juga terkait keramaian di tempat umum, tambang, lingkungan hidup, dan sebagainya yang mengatur banyak hal. Nah, di perubahan kali ini ditambahkan dengan pembatasan kegiatan masyarakat,” kata Khofifah.
Baca Juga: Di Rakor GTRA Kanwil BPN Jatim, Adhy Karyono Optimistis Regulasi Baru Jadi Solusi Atasi Mafia Tanah
Khofifah melanjutkan, pembatasan kegiatan masyarakat yang diatur dalam perda ini tentunya yang seiring dengan ketertiban, ketenteraman, dan juga perlindungan masyarakat Jawa Timur secara luas.
Pada posisi pembatasan kegiatan masyarakat dimaksud, imbuhnya, maka Perda ini membutuhkan Pergub yang kemudian Perda ini bisa menjadi payung untuk Perbup dan Perwali.
Baca Juga: Luncurkan 3 Layanan, Pj Gubernur Jatim Optimistis Makin Banyak Produk UKM Tembus Pasar Dunia
“Kemudian ada penegakan hukum yang di dalamnya ada pendisiplinan. Maka butuh tim pendisiplinan yang terdiri dari berbagai elemen. Oleh sebab itu, akademisi penting untuk dilibatkan dalam rangka mengajak masyarakat agar disiplin, lalu tokoh agama, tokoh pemuda, itu juga penting untuk menjadi satu kesatuan dari tim penegakan kedisiplinan. Terutama disiplin menegakkan protokol kesehatan,” terang Khofifah.
Gubernur Jatim itu menerangkan, perubahan Perda ini masih akan dibahas melalui Pansus Raperda. Ditargetkan Raperda ini akan bisa disahkan pada tanggal 27 Juli 2020 mendatang.
Khofifah berharap, dengan adanya Perda ini, kemudian juga sinergi lintas elemen dalam penegakan aturan, maka ketertiban dan ketenteraman umum serta perlindungan masyarakat Jatim akan bisa terjaga.
Baca Juga: Pembahasan Raperda APBD TA 2025 di DPRD Provinsi, Pj Gubernur Jatim: Siap Akselarsi Peningkatan PAD
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News