Ketua Bawaslu Gresik, M. Imron Rosyadi.
"Kalau ada izin kementerian terkait tidak apa-apa. Tapi kalau tidak ada, jangan coba-coba," cetusnya.
Ia mengaku bahwa penundaan Pilkada serentak 2020 yang semula digelar pada 23 September menjadi 9 Desember 2020, berdampak pada jadwal penetapan pasangan calon.
"Kan waktu itu kami masih bingung memakai peraturan yang mana, karena PKPU yang 15/2019 kan 23 September pemungutan suara, dan pada 8 Juli baru penetapan pasangan calon," katanya.
Namun, setelah KPU resmi menetapkan revisi PKPU terkait tahapan pilkada, program, dan jadwal Pilkada 2020 lewat PKPU Nomor 5 Tahun 2020, semua bisa klir.
Dalam aturan perubahan itu, jadwal penetapan pasangan calon yang semula digelar pada 8 Juli mundur menjadi 23 September 2020. "Dengan begitu, aturan larangan mutasi pejabat bagi calon petahana yang maju di Pilkada 2020 sudah mulai berlaku sejak 23 Maret 2020. Untuk itu, dengan adanya PKPU Nomor 5 ini, sudah ada sebuah kepastian terkait dengan petahana," pungkasnya. (hud/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




