SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Hari Agung, warga Kecamatan Tegalsari, Selasa (28/7) sore, mendatangi Kantor Bawaslu Kota Surabaya untuk mengadukan keputusan PPS dan PPK yang meminta dirinya untuk mundur sebagai petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP). Ini setelah dirinya dinyatakan reaktif, meski hasil rapid test-nya tidak diberikan oleh pihak KPU.
"Reaktif kan belum tentu kena corona atau covid. Anehnya, saya minta hasil rapid-nya tidak diberikan, kan aneh," terang Agung di kantor Bawaslu, jalan Tenggilis.
Baca Juga: Didesak Patuhi Regulasi, KPU Surabaya Tegaskan Pilkada 2024 Berjalan Sesuai Aturan Perundangan
Untuk itu, Hari Agung mempertanyakan desakan terhadap dirinya agar mundur dari PPDP. "Kenapa setelah dilantik, dibimtek dan di-SK-kan, tiba-tiba diminta mundur tanpa diberikan hasil rapid test yang dinyatakan reaktif tanpa alasan jelas dan pasti untuk mundur sebagai petugas PPDP?," cetusnya.
"Ya tidak semudah itu minta mengundurkan diri. Saya sudah memenuhi persyaratan dan aturan sebagai petugas pemutakhiran data pemilih, kok tiba-tiba dinyatakan reaktif, tapi hasil reaktif tidak diberikan?!! Ya gak maulah," ujar Agung kecewa.
Ketika hal ini dikonfirmasi bangsaonline.com, pihak Bawaslu mengatakan bakal memproses aduan tersebut sesuai mekanisme dan aturan yang ada.
Baca Juga: Galakkan Pengawasan Partisipatif Pilkada 2024, Panwascam Karangpilang Launching Cangkruk Pengawasan
"Selama laporan itu memenuhi syarat formil dan materiil, akan kita proses. Kita minta dia untuk memenuhi syarat-syarat kekurangan itu. Jika nantinya memenuhi sesuai syarat tersebut, pasti akan kita kerucutkan kepada pihak-pihak yang terkait," terang Muhamad Agil Akbar, Ketua Bawaslu Kota Surabaya. (nf/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News