Tim Bapaslon Perseorangan Surabaya Laporkan KPU dan Bawaslu ke DKPP

Tim Bapaslon Perseorangan Surabaya Laporkan KPU dan Bawaslu ke DKPP

SURABAYA, BANGSAONLINE.com – Tak puas hasil klarifikasi dengan KPU Surabaya, tim bakal pasangan calon perseorangan (Bapaslon) Pilwali Surabaya 2020, Yasin - Gunawan akan melaporkan KPU dan Bawaslu Surabaya ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu). Mereka menuding KPU-Bawaslu berkonspirasi mengganjalnya agar tak bisa maju di Pilwali Surabaya 2020.

“Rekomendasi Bawaslu ke KPU tidak sesuai dengan substansi aduannya. Bagaimana tidak? Substansi aduannya yakni 104.575 pendukung yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) karena belum diverifikasi faktual (verfak), namun rekomendasi Bawaslu ke KPU justru hanya 29 orang. Dan 29 orang yang dihadirkan ini adalah saksi-saksi yang diajukan dari Yasin-Gunawan,” ujar Yoyok, Ketua Tim Bapaslon Yasin-Gunawan, pada BANGSAONLINE.com melalui selulernya, Minggu (1/8/2020).

Yoyok mempertanyakan sisa puluhan ribu nama dukungan yang dilaporkan karena tak diverfak, di luar 29 orang yang direkomendasikan bawaslu. Sebanyak 29 orang itu pun juga saksi yang diajukan oleh tim.

Tak hanya itu, yang makin membuat kubu Bapaslon Yasin-Gunawan geram, hasil rekomendasi Bawaslu ke KPU tidak menyertakan lampiran nama saksi-saksi yang bakal dihadirkan untuk klarifikasi verfak.

“Kami baru mengetahui setelah diundang KPU berbarengan dengan 29 saksi-saksi tersebut. Kami tim Bapaslon hanya diberi selembar rekomendasi pemberitahuan tentang status laporan/temuan, tanpa ada lampiran 29 nama-nama itu. Anehnya lagi, saya gak habis pikir, di lampiran tertera sejumlah 14 orang, tapi yang diundang untuk hadir di KPU 29 orang," tegas Yoyok heran.

Dengan fakta itu, dia merasa keberatan akan keputusan hasil rekomendasi Bawaslu saat menghadiri undangan KPU, Jumat (31/7) malam di kantor KPU, Jalan Adityawarman.

"Makanya, hari ini, saya bersama tim dan Pak Gunawan terbang ke Jakarta. Kami sudah banyak bukti terkait perilaku-perilaku para penyelenggara ini dan kami akan mengadu ke DKPP,KPU RI, Bawaslu RI, dan ke Mendagri," pungkas Yoyok. (nf/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO