Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Pasuruan Minta Sekwan Batalkan Mutasi Pendamping Komisi III

Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Pasuruan Minta Sekwan Batalkan Mutasi Pendamping Komisi III Rapat gabungan antara DPRD, Sekwan, dan BKPPD Kabupaten Pasuruan. (foto: ist).

Menurutnya, mutasi itu semata-mata untuk pemerataan dan penyegaran. "Karena sesuai sumpah janji, semua ASN siap ditempatkan di mana saja," jelasnya.

Mendengar jawaban itu, para anggota dewan semakin berang. Mereka menilai bahwa mutasi tersebut sarat kepentingan personal. "Buktinya, dari data yang ada, yang bersangkutan dinon-job-kan," cetus Munif.

Senada dengan Syaifullah, Ketua Komisi II  Joko Cahyono juga menilai mutasi yang dilakukan oleh sekwan sarat kepentingan pribadi. "Fakta tersebut bisa dilihat dengan tidak adanya niat dari sekwan untuk berkoordinasi dengan semua pimpinan DPRD dan ketua komisi," cetusnya.

"Kita ini lembaga politik, jangan mengajari kita untuk berpolitik. Ayolah kita berjalan sesuai dengan mekanisme dan fungsinya," jelasnya.

Adapun hasil rapat tersebut, semua komisi memberikan rekomendasi yang pada intinya meminta kepada sekwan untuk merevisi SK Mutasi dengan mengembalikan Kharisma menjadi Pendamping Komisi III. (bib/par/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO