GRESIK (BangsaOnline) - Buruh PT Artawa Indonesia melakukan aksi demo di kantor Pemkab Gresik, Selasa (20/1). Seperti demo sebelumnya, mereka memerotes kebijakan managemen perusahaan yang telah lakukan PHK (pemutusan hubungan kerja) sepihak yang dilakukan perusahaan asal Jepang tersebut.
Mereka mendesak Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto agar menindak pihak perusahaan. Mereka juga meninta Bupati agar menindak oknum pegawai Disnakertrans (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) yang ditengari ada main mata dengan pihak perusahaan, sehingga tidak serius menuntaskan tuntutan buruh.
Baca Juga: May Day, Ribuan Buruh Asal Sidoarjo Bergerak ke Surabaya, Ini Tuntutannya
Para pendemo juga mengecam Kepala Disnakertrans, Mulyanto yang tidak kunjung bisa memuntaskan kemelut antara buruh PT Artawa Indonesia dan pihak managemen." Kepala Disnaker hanya omong kosong. Janjinya akan membantu buruh tudak bisa dibuktikan, " kata korlap (koordinator lapangan) pendemo, Agus Salim dalam orasinya.
Menurut dia, tindakan managemen PT Artawa Indonesia yang melakukan PHK sepihak terhadap 20 buruh merupakan tindakan melawan hukum. Tindakan managemen itu bertentangan dengan UU (Undang-Undang) Nomor 13 tahun 2003, tentang ketenagakerjaan. " Karena itu, kami meminta Pak Bupati menindak PT Arwana, " pintanya.
Buruh sendiri selama berorasi mengusung beberapa poster. Di antaranya bertuliskan, meminta Bupati agar memutasikan oknum-oknum pegawai atau pejabat Disnakertrans bilamana terbukti lakukan penyimpangan dalam menjalankan tugasnya, mendesak perusahaan PT Artawa Indonesia agar memberikan pesangon kepada 20 buruh PT Artawa yang telah di-PHK sesuai dengan ketentuan UU Nomor 13 tahun 2003, tentang ketenagakerjaan, Indonesia adalah negara hukum tapi PT Artawa Indonesia tidak taat hukum.
Baca Juga: May Day Situbondo, Ini 5 Tuntutan Buruh yang Anggap Pemkab Tak Efektif
Usai melakukan demo, para buruh akhirnya membubarkan diri. Namun, sebelumnya mereka mengancam akan kembali turun jalan dan lakukan demo besar-besaran jika tuntutan mereka tidak juga dipenuhi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News