Kades dan Mantan Ketua BPD Desa Kemantren Mojokerto Tersangka Korupsi Pelepasan TKD

Tanah seluas 3.710 meter persegi itu dibeli dengan harga Rp 100 ribu per meter persegi atau Rp 371 juta. Penetapan harga tersebut diduga tanpa melalui musyawarah desa dan dimark up oleh kedua tersangka.

"Mereka berdua diduga bekerjasama melepaskan TKD untuk proyek jalan tol tidak sesuai prosedur, dan hasilnya dinikmati mereka berdua. Kerugian negara sekitar Rp 200 juta, tapi akan kita pastikan lebih lanjut," tutur Dinar.

Dinar menambahkan, kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jucto UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999.

"Ancaman pidananya maksimal 20 tahun penjara," imbuhnya.

Sayangnya, meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak seminggu yang lalu, keduanya belum ditahan oleh . Dinar beralasan, saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh Seksi Pidana Khusus Kejari. "Belum kita tahan karena masih dalam penyidikan, keduanya masih kita periksa sebagai tersangka," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO