Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa tampak haru menyaksikan peraih hadiah tabungan umroh sujud syukur dalam undian bagi para pembayar pajak kendaraan di Kantor Bapenda Jawa Timur, Rabu (12/8). Gubernur Khofifah didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur, Boedi Prijo Soeprajitno. foto: ist/ bangsaonline.com
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dan jajaran melakukan pengundian 10 orang pemenang hadiah tabungan umroh di Kantor Bapenda Jawa Timur, Rabu (12/8).
Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) memberikan hadiah berupa tabungan umroh bagi 10 wajib pajak yang patuh membayar pajak kendaraan bermotor.
BACA JUGA:
- Pemprov dan DPRD Jatim Setujui 2 Raperda Strategis
- Gubernur Khofifah Salurkan BLT DBHCHT Rp2,5 Miliar untuk 2.508 Buruh Linting Sampoerna Rungkut II
- Produksi Padi Jatim Naik, Gubernur Khofifah Optimis Surplus Beras
- Jadi Guest Lecture Dies Natalis ke-39 UHT, Khofifah: SDM Maritim Unggul untuk Gerbang Baru Nusantara
Terdiri dari dua tahap, hari Rabu (12/8), Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa bersama Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur, Boedi Prijo Soeprajitno melakukan pengundian untuk 10 orang wajib pajak yang patuh jadi pemenang hadiah tabungan umroh senilai Rp 25 juta.
Tahap kedua, rencananya pengundian pemenang akan dilakukan saat bertepatan dengan HUT Provinsi Jawa Timur mendatang.
Gubernur Khofifah mengatakan, program pemberian tabungan umrah ini bekerja sama dengan Bank Jatim. Tujuannya, tak lain untuk memberikan apresiasi bagi wajib pajak yang telah patuh melaksanakan kewajiban mereka yaitu membayar pajak kendaraan bermotor sesuai jadwal dan tidak terlambat.
"Tahun ini menjadi kali kedua kami memberikan hadiah berupa undian umroh. Tahun kemarin ada 10 orang yang kami beri apresiasi dan tahun ini meningkat menjadi 20 orang yang kami berikan tabungan umroh," kata Khofifah.

Tidak hanya memberikan apresiasi pada wajib pajak yang taat, namun Pemprov Jatim juga telah memberikan dua item keringanan lain.
Yaitu, pembebasan denda keterlambatan untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan juga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta insentif pemotongan pokok pajak PKB untuk roda dua (15 persen), roda 4 atau lebih (5 persen).
Program pemberian insentif diskon pokok pajak dan bebas denda keterlambatan tersebut bahkan diperpanjang hingga tanggal 31 Agustus mendatang.
Khofifah menjelaskan, bahwa triple track program tersebut diluncurkan untuk menggairahkan wajib pajak agar semakin taat membayar pajak di tengah pandemi covid-19.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




