Peraih Hadiah Umroh Sujud Syukur, ​Gebrakan Pemprov Jatim Bagi Pembayar Pajak Kendaraan

Peraih Hadiah Umroh Sujud Syukur, ​Gebrakan Pemprov Jatim Bagi Pembayar Pajak Kendaraan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa tampak haru menyaksikan peraih hadiah tabungan umroh sujud syukur dalam undian bagi para pembayar pajak kendaraan di Kantor Bapenda Jawa Timur, Rabu (12/8). Gubernur Khofifah didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur, Boedi Prijo Soeprajitno. foto: ist/ bangsaonline.com

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Gubernur Jawa Timur, Indar Parawansa dan jajaran melakukan pengundian 10 orang pemenang hadiah tabungan di Kantor Bapenda Jawa Timur, Rabu (12/8).

Pemerintah Provinsi Jawa Timur () memberikan hadiah berupa tabungan bagi 10 wajib pajak yang patuh membayar pajak kendaraan bermotor.

Terdiri dari dua tahap, hari Rabu (12/8), Gubernur Jawa Timur, Indar Parawansa bersama Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur, Boedi Prijo Soeprajitno melakukan pengundian untuk 10 orang wajib pajak yang patuh jadi pemenang hadiah tabungan senilai Rp 25 juta.

Tahap kedua, rencananya pengundian pemenang akan dilakukan saat bertepatan dengan HUT Provinsi Jawa Timur mendatang.

Gubernur mengatakan, program pemberian tabungan umrah ini bekerja sama dengan Bank Jatim. Tujuannya, tak lain untuk memberikan apresiasi bagi wajib pajak yang telah patuh melaksanakan kewajiban mereka yaitu membayar pajak kendaraan bermotor sesuai jadwal dan tidak terlambat.

"Tahun ini menjadi kali kedua kami memberikan hadiah berupa undian . Tahun kemarin ada 10 orang yang kami beri apresiasi dan tahun ini meningkat menjadi 20 orang yang kami berikan tabungan ," kata .

Tidak hanya memberikan apresiasi pada wajib pajak yang taat, namun juga telah memberikan dua item keringanan lain.

Yaitu, pembebasan denda keterlambatan untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan juga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta insentif pemotongan pokok pajak PKB untuk roda dua (15 persen), roda 4 atau lebih (5 persen).

Program pemberian insentif diskon pokok pajak dan bebas denda keterlambatan tersebut bahkan diperpanjang hingga tanggal 31 Agustus mendatang.

menjelaskan, bahwa triple track program tersebut diluncurkan untuk menggairahkan wajib pajak agar semakin taat membayar pajak di tengah pandemi covid-19.

Lihat juga video 'Warga Kota Pasuruan Berebut Minyak Goreng Curah Saat Gubernur Jatim Pantau Operasi Pasar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO