Mohammad Laporkan Pengusaha yang Nekat Robohkan Rumahnya ke Polresta Banyuwangi

Mohammad Laporkan Pengusaha yang Nekat Robohkan Rumahnya ke Polresta Banyuwangi Mohammad (kanan) bersama istri serta didampingi pengacara dan beberapa LSM ketika melapor ke polisi.

"Waktu itu pada tahun 2010, saya hanya dihubungi Cung Ket mau membantu melunasi hutang saya di bank sebesar Rp 110 juta atas sertifikat dua rumah itu," sambungnya.

Setelah dua sertifikat rumah itu keluar, kata Mohammad, ia dan istrinya menyerahkan kedua sertifikat tersebut kepada Cung Ket sebagai jaminan setelah diberikan pinjaman uang tersebut, tanpa adanya hitam di atas putih.

“Saya hanya berpesan kepada Cung Ket, saya titip dua sertifikat ini agar disimpan dengan baik. Saya masih cari uang di Bali. Bukan berarti saya menjualnya kepada Cung Ket,” kata Mohammad.

Selanjutnya, karena utang ratusan juta itulah, peristiwa pengosongan rumah secara paksa terjadi pada tahun 2012, disusul dengan pembongkaran rumah pada tahun 2018, dan terakhir bulan Juli 2020 ini.

Sedangkan dari pengakuan Cung Ket sendiri saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu, dirinya mengaku telah membeli dua rumah milik Mohammad tersebut. Sehingga dirinya pun tak ragu untuk merobohkan dua rumah yang dulunya pernah menjadi tempat tinggal Mohammad beserta keluarganya tersebut hingga rata dengan tanah.

“Itu milik saya, sudah jual beli, komplet dan bersertifikat atas nama saya,” kata Cungket saat dikonfirmasi beberapa awak media dan di pabrik pengolahan plastik miliknya, di Desa Mangir, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, Kamis (13/8) lalu.

Kendati demikian, saat para awak media meminta ditunjukkan bukti kepemilikannya atas rumah yang ia klaim telah dibelinya dari Mohammad tersebut, Cung Ket tak bersedia. Bahkan, ia sesubat agar melaporkan dirinya ke polisi terlebih dahulu, baru ia bersedia menunjukkan sertifikat hak miliknya tersebut.

“Tidak bisa kalau saya tunjukkan ke sampeyan (para awak media dan ). Laporkan dulu ke polisi. Ya maaf, prosedurnya kan seperti itu. Yang berhak melihat itu polisi,” ujarnya. (bwi/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Ketua DPP LSM Tamperak Ditangkap Karena Peras Anggota Polres Jakarta Pusat Rp 250 Juta':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO