TRENGGALEK (BangsaOnline) - Molornya rancangan peraturan daerah kabupaten Trenggalek tahun 2015 oleh Bupati Trenggalek Dr.Ir Mulyadi WR.MMT menuai kritikan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) Laskar Anti korupsi Indonesia (LAKI) cabang kabupaten Trenggalek Hardi Rangga. Menurut Hardi dari enam rancangan peraturan daerah yang di sampaikan oleh Mulyadi, semestinya perda penetapan Desa sudah harus di sahkan sebelum 15 januari sesuai amanat undang-undang nomor 06 tahun 2014.
"Bila hingga saat ini belum juga di tetapkan menjadi peraturan daerah, itu artinya pemda Trenggalek sangat lamban dalam membikin rancangan Peraturan daerah sehingga tidak mengindahkan amanat Undang – Undang No 06 tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa,” terang Hardi Rangga kamis (22/1).
Baca Juga: Pjs Bupati Trenggalek Tinjau Gudang Bulog
Dijelaskannya, sesuai UU tentang Desa pada Bab XV ketentuan peralihan pasal 116 ayat 3, penetapan desa dan desa adat sebagaimana dimaksud ayat 2 paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkan. Hardi Rangga menilai sikap Pemerintahan Kabupaten Trenggalek bisa dianggap sebagai bentuk korupsi waktu. Hal tersebut bisa merugikan banyak pihak. Akibat molornya perda membuat pemerintah Desa tidak bisa membikin APB-Des karena tidak punya acuan perda.
Sementara Yuli priyanto kepala bagian humas kabupaten Trenggalek di konfirmasi mengakui jika pihak pemkab lamban dalam penyelesaian perda desa tersebut. "Kami akan tetap berupaya menyelesaikan tugas itu secepatnya, maximal dalam triwulan pertama tahun ini,” kata Yuli di ruang kerjanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News