SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mewanti-wanti para penyelenggara, yakni KPU dan Bawaslu dalam setiap berperilaku di Pilkada 2020. Karena dari jumlah laporan yang masuk ke DKPP, 42 persen di antaranya berasal dari masyarakat. Laporan-laporan itu menjadi perhatian serius dan kajian yang berakibat sanksi.
"Tupoksi kami, melihat, mengamati, melakukan observasi terhadap seluruh penyelenggaraan pemilu, terutama terhadap seluruh perilaku yakni KPU dan Bawaslu. Kita lihat itu, kita pantau, apapun itu terutama pada proses dan hasilnya," ujar Abdul Kholiq, Anggota Majelis Pemeriksa DKPP, kepada bangsaonline.com di sela-sela Rakernis Bawaslu Surabaya, Jumat (28/8/2020) malam.
Baca Juga: Pemkab-Bawaslu Sampang Gelar Istighosah dan Puncak Apel Siaga Pengawasan Pilkada 2024
Menurut Abdul Kholiq, pada dasarnya DKPP posisinya pasif. Selama tidak ada pengaduan atau pelaporan, maka DKPP tidak akan memproses kegiatan kepemiluan, terjadinya dugaan, atau kemungkinan-kemungkinan penyelenggaraan oleh penyelenggara pemilu.
"Namun dalam hal ini, instruksi DKPP, seluruh pemeriksa daerah, terutama dari unsur masyarakat termasuk pers, harus aktif untuk mengamati proses-proses pemilu akan kemungkinan-kemungkinan dugaan terjadinya pelanggaran oleh penyelenggara," tegasnya.
Baca Juga: Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Jatim Gelar Media Gathering di Kota Batu Selama 3 Hari
Artinya, lanjut Kholiq, DKPP mengharapkan masyarakat dan pers ikut menjadi pengawas dalam penyelenggaraan kepemiluan.
"Sesuai dengan SOP-nya, ketika ada dugaan pelanggaran, masyarakat menyampaikan kepada sekretariat bawaslu, di situ nanti akan ditindaklanjuti dengan mengirimkan berkas-berkas kepada DKPP dan DKPP nantinya akan menindaklanjutinya, apakah berkas-berkas itu sudah memenuhi kreteria yang dipersyaratkan sebagai syarat administratif," terangnya.
"Laporan dan pengaduan masyarakat yang ada di DKPP ini besar lho, 42 persen, makanya hati-hati," pungkas Abdul Kholiq. (nf/rev)
Baca Juga: Bawaslu Jatim Gelar Media Gathering di Kota Batu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News