BangsaOnline - Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia M Yusuf Sahide melaporkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad, ke Mabes Polri dalam dugaan melakukan aktivitas politik, yang merupakan diluar ranah tupoksi KPK.
Pihaknya melaporkan dengan tanda bukti lapor No: TBL/39/1/2015/Bareskrim, sedangkan laporan polisi No: LP/75/1/2015/Bareskrim, tertanggal 22 Januari 2015.
Baca Juga: KPK Periksa Bupati Karna di Polres Bondowoso, Sejumlah Nama ini Turut Masuk Jadwal
"Aktivitas politik yang dilakukan Abraham Samad adalah pertemuan dengan petinggi partai saat masa pencalonan wakil presiden, pada pilpres 2014," jelas Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia M Yusuf Sahide usai keluar dari Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/1/2015).
Menurut Yusuf, laporan tersebut didasari tulisan artikel di Kompasiana yang menyebutkan ada pembicaraan dengan petinggi partai terkait Emir Moeis, yang kasusnya sedang ditangani oleh KPK.
"Itu tidak etis. Kalau terbukti seperti ini maka AS bisa dikenakan pidana berdasarkan UU KPK pasal 36 junto pasal 65 UU No 30 tahun 2002 tentang KPK, terkait melakukan pertemuan dengan pihak yang perkaranya ditangani KPK," jelasnya.
Baca Juga: Peringatan Harkodia di Pasuruan, Pj Gubernur Jatim Tekankan Pilar Utama Pencegahan Korupsi
KPK Watch, lanjut Yusuf juga meminta Samad untuk mengundurkan diri dari posisinya sebagai Ketua KPK. Pasalnya, KPK harus memiliki kewibawaan, bersih,dan profesional.
"Masyarakat tentu tak mau KPK cacat moral, norma, atau melakukan perbuatan tercela," terangnya.
Yusuf juga meminta instrumen penegak hukum Polri melakukan tindakan hukum dan tak membiarkan isu liar tersebut berkembang ke ranah publik. Terlebih, isu ini telah dibenarkan Plt Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Baca Juga: Menteri ATR/BPN Hadiri Puncak Hakordia 2024
"Jadi polisi harus usut ini sampai tuntas. Kita ingin institusi Polri yang merupakan criminal justice sistem bekerjasama dengan baik agar penegakan hukum jadi kebanggaan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News