LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Terdakwa kasus pembunuhan Hj. Rowaini, ibu mertua mantan Sekda Lamongan divonis hukuman mati dan seumur hidup, berdasarkan sidang yang agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Lamongan, Kamis (10/9/2020).
Putusan vonis majelis hakim ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa sebagaimana diberitakan, menuntut Sunarto (44) dalang dari pembunuhan dan Imam Winarto (36) dengan hukuman mati dan seumur hidup.
Baca Juga: Diduga Korban Pembunuhan, Ibu dan Anak di Paciran Ditemukan Tewas dalam Warung
Hakim menilai tidak ada hal yang meringankan. Sedangkan hal yang memberatkan adalah perbuatan Sunarto dan Imam Winarto dinilai sadis dan tidak berperikemanusiaan. Selain itu, perbuatan keduanya juga menimbulkan kesedihan mendalam pada keluarga korban.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat, semua unsur pembunuhan sudah terbukti.
Sementara jaksa penuntut umum, Irwan mengatakan, hakim masih memberikan hak kepada terdakwa dengan pikir-pikir, menunggu upaya yang akan dilakukan terdakwa melalui penasehat hukumnya.
Baca Juga: Pemuda di Lamongan Tewas Diracun usai Tagih Janji ke Temannya
"Jadi kalau mereka terima, kami akan terima. Tapi kalau mereka melakukan upaya banding, kami juga akan melakukan banding untuk mengimbangi," tegasnya.
Sementara Tugi, anak korban, mengaku puas dengan putusan majelis hakim yang diberikan kepada dua terdakwa tersebut. "Jadi, sesuai dengan keinginan keluarga besar, hukuman mati dan seumur hidup," ungkapnya.
Seperti diketahui, dua pelaku pembunuhan ibu mertua mantan Sekda Lamongan, Hj. Rowaini, berhasil ditangkap Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan, pada 10 Februari lalu. Tersangka pertama yang ditangkap adalah Imam Winarto saat itu sedang berkemas untuk menghilangkan jejak. Dari Imam kemudian berkembang kalau apa yang dilakukan itu atas permintaan Sunarto, anak tiri korban. (yog/rev)
Baca Juga: Jam Kerja ASN Dikurangi saat Ramadan 1443 H, Bupati Lamongan Terbitkan SE
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News