Asyik Nyabu, Dua Pemuda di Mojoroto Kota Kediri Diringkus Polisi

Asyik Nyabu, Dua Pemuda di Mojoroto Kota Kediri Diringkus Polisi Dua tersangka Fariza dan Ricco usai ditangkap petugas. foto: ist.

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polres Kediri Kota, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Jalan KH. Hasyim Ashary Gang II Kenanga No. 44 RT 02/RW 08 Kelurahan Banjarmlati, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Sabtu (12/9) sekitar pukul 19.00 WIB.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, dua tersangka berhasil diamankan beserta barang buktinya. Dua tersangka tersebut adalah Fariza Bagus Nurcahyo alias Kentung (31) yang beralamat di Jalan KH. Hasyim Ashary Gang II Kenanga No. 44 RT 02/RW 08 Kelurahan Banjarmlati Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, dan M. Ricco Armando (30) yang beralamat di Dusun Bagol RT 01/RW 01, Desa Ngablak, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri.

Baca Juga: Polres Kediri Tangkap 6 Terduga Pengguna dan Pengedar Narkoba, Salah Satunya Oknum Anggota Polsek

Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana melalui Kasubbag Humas AKP Kamsudi menjelaskan, awalnya petugas menerima informasi bahwa ada penyalahgunaan narkoba di sebuah rumah di Jalan KH. Hasyim Ashary Gang II Kenanga No. 44 RT 02/RW 08 Kelurahan Banjarmlati, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.

Mendapat informasi tersebut, selanjutnya dilakukan upaya penyelidikan. Ternyata benar, rumah tersebut digunakan untuk tempat pesta sabu.

"Kedua terlapor diamankan pada saat sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu di dalam sebuah kamar. Selanjutnya, petugas membawa terlapor dan mengamankan barang bukti guna dilakukan sidik lebih lanjut," kata Kamsudi, Minggu (13/9).

Baca Juga: Respons Kapolres Kediri soal Penangkapan Anggota Terlibat Kasus Narkoba

Menurut Kamsudi, barang bukti yang diamankan adalah seperangkat alat isap sabu (bong) yang terbuat dari botol bekas minuman teh, sedotan plastik, pipet kaca, korek api, dan 1 handphone. Sedangkan sabu yang diamankan sebanya 2 plastik klip masing-masing beratnya 0,19 gram dan 0,12 gram .

"Tersangka akan dikenakan pasal tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menjadi perantara jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan 1 bukan tanaman, sebagamana dimaksud dalam Pasal 114 (1) atau Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kamsudi. (uji/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO