TUBAN, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban menetapkan sebanyak 946.351 Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Tuban tahun 2020.
Jumlah tersebut ditetapkan oleh KPU Kabupaten Tuban pada rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di aula kantor KPU setempat, Minggu (13/9).
Baca Juga: Analisa ARCI pada Debat Perdana Pilbup Tuban: Visi-Misi Paslon Riyadi-Wafi Lebih Realistis
Ketua KPU Kabupaten Tuban Fatkul Iksan menyampaikan, penetapan DPS dilakukan setelah pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi DPHP. Pada rapat pleno itu, jumlah DPS disampaikan langsung oleh masing-masing PPK di 20 kecamatan.
Dalam penyampaian itu, jumlah DPS pada Pilkada Tuban 2020 sebanyak 946.351 pemilih, dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 467.553 pemilih dan pemilih perempuan sebanyak 478.798 pemilih.
"DPS kita sebanyak 946.351 pemilih dan TPS-nya 2.236 dengan jumlah desa atau kelurahan sebanyak 328," terang ketua KPU Kabupaten Tuban kepada wartawan.
Baca Juga: Tim Paslon 02 Halindra-Joko Klaim Unggul di Debat Perdana Pilbup Tuban 2024
Dia menambahkan, jumlah DPS pada Pilkada 2020 ini mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan jumlah DPT pada Pemilu 2019 lalu sebanyak 939.670 pemilih. "Dibanding DPT tahun lalu ada kenaikan sebanyak 6.681 pemilih atau sekitar 1 persen," imbuhnya.
Lebih lanjut, usai DPS ini ditetapkan kemudian akan diumumkan di tempat-tempat yang bisa dijangkau oleh masyarakat umum, seperti balai RW, Balai Desa. Sehingga, bila ada tanggapan dari masyarakat bisa dilaporkan ke PPS atau PPK.
"Jika masyarakat ada yang belum masuk dalam DPS bisa melaporkan ke PPS maupun PPK sebelum ditetapkan menjadi DPT," tutupnya.
Baca Juga: KPU Tuban Siap Gelar Debat Publik Perdana
Sekadar diketahui, rapat pleno terbuka tersebut juga dihadiri Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Choirul Anam, Komisioner KPU dan PPK, Bawaslu Tuban, Disdukcapil Tuban serta perwakilan dari masing-masing parpol.
Sedangkan, pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 berlangsung di tengah pandemi Covid-19 sehingga dalam setiap tahapannya selalu menekankan penerapan protokol kesehatan secara ketat. (gun/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News