KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Yonatan Aeropagus (27), warga Perum Permata Hijau Blok R/14 RT 42 RW 10 Kelurahan Singonegaran, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri harus berurusan dengan polisi karena kedapatan mengonsumsi dan mengedarkan narkoba jenis Pil Dobel L.
Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana, melalui Kasubbag Humas AKP Kamsudi, menjelaskan, tersangka ditangkap pada hari Jumat (18/9) sekira pukul 22.00 WIB oleh anggota Satrenarkoba.
Baca Juga: Polres Kediri Tangkap 6 Terduga Pengguna dan Pengedar Narkoba, Salah Satunya Oknum Anggota Polsek
Menurut AKP Kamsudi, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat, bahwa tersangka sering mengonsumsi sabu dan mengedarkan obat jenis pil dobel L.
Setelah mendapat informasi tersebut, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya. Saat digeledah, petugas mendapatkan barang bukti berupa 0,15 gram sabu beserta plastik klip pembungkusnya dan Pil Dobel L 765 butir yang disimpan di dalam lemari kamar.
"Kepemilikan barang tersebut diakui oleh tersangka Yonatan, dan selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Satresnarkoba untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata AKP Kamsudi, Sabtu (19/9).
Baca Juga: Respons Kapolres Kediri soal Penangkapan Anggota Terlibat Kasus Narkoba
Ditambahkan oleh Kamsudi, tersangka akan dikenai pasal tanpa hak memiliki, menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan tindak pidana, dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi syarat keamanan khasiat dan kemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (uji/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News