PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Operasi Yustisi kembali digelar di Kecamatan Gempol. Kali ini operasi penegakan disiplin protokol kesehatan itu mengarah ke Pasar Kepulungan, Desa Kepulungan, Senin (21/09). Pengunjung dan pedagang tak luput dirazia petugas.
Dalam operasi yang diikuti oleh Camat Gempol, anggota Polsek Gempol, anggota Koramil 0819/20 Gempol, dan perangkat Desa Kepulungan itu didapati 11 pelanggar.
Baca Juga: Sertifikat Ratusan Warga Tambaksari Dikembalikan, Tapi Ada yang Diambil Perangkat RT
Tiga pelanggar dari dalam pasar, dan sisanya dari pengguna lalu lintas di depan pasar. Semua pelanggar disanksi sosial. Mulai melafalkan Pancasila, hingga menyanyikan lagu-lagu nasional.
Didik Hartono, Kepala Desa Kepulungan sekaligus tuan rumah giat operasi yustisi mengatakan, dalam operasi kali ini para pelanggar juga mulai disanksi denda. Untuk orang biasa yang melanggar didenda 50 ribu rupiah, untuk warung kopi 500 ribu rupiah, dan untuk kelas minimarket mencapai 5 juta rupiah. "Itu ketentuan sanksi yang ditekankan," kata Didik.
"Operasi ini bagian dari sosialisasi UU Inpres nomor 06 Tahun 2020, Pergub nomor 53 Tahun 2020, Perbup Nomor 52 Tahun 2020," jelas Didik kepada BANGSAONLINE.com saat ditemui di kantornya.
Baca Juga: Gandeng BNNK, Pemdes Jeruk Purut Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba
Petugas dalam kesempatan itu juga menyemprotkan disinfektan dan memberikan minuman probiotik. Rencananya, hari ini juga akan dilakukan pembagian bantuan dari PT Cargill Indonesia, berupa tempat cuci tangan.
"Bantuan dari PT Cargill Indonesia dipastikan hari ini akan terpasang di beberapa tempat cuci tangan. Semoga ini menginspirasi perusahaan-perusahaan lain di wilayah kami untuk ikut berpartisipasi," jelas Nur Kholis.
Nur Kholis mengatakan tujuan operasi yustisi ini juga untuk memberikan edukasi kepada masyarakat. "Memberikan edukasi bahwa tiap individu adalah bagian penting memutus mata rantai penyebaran Covid-19," pungkasnya. (afa/rev)
Baca Juga: Bantuan Tangki CSR PT CJI Diduga Dijual Oknum Kades Arjosari
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News