KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu memusnahkan sejumlah barang bukti (BB) yang didapatkan dari penanganan 67 perkara dalam kurun waktu 2020. Mayoritas BB yang dimusnahkan berupa narkotika.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu Dr. Supriyanto, S.H., M.H. mengungkapkan, berbagai barang bukti itu dimusnahkan setelah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
BACA JUGA:
"Jika tidak segera dimusnahkan dan dihancurkan, maka dikhawatirkan barang-barang itu akan beredar kembali melalui oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Barang-barang ini sudah tidak memiliki nilai ekonomis dan dikhawatirkan bila beredar lagi di masyarakat, otomatis akan membahayakan. Pelakunya kita pidana, barang buktinya kita musnahkan," terangnya kepada awak media, Selasa (22/9/2020).
Supriyanto mengungkapkan, BB narkotika yang dimusnahkan antara lain berupa 900 gram ganja kering dari 4 perkara, sabu-sabu dengan total berat bruto 102 gram dari 48 perkara, 67 butir pil ekstasi dari 1 perkara, serta 200 ribu butir pil Dobel L dari 7 perkara. Selain narkotika, juga ada minuman keras merk bintang kuntul 360 botol dari 1 perkara.
"Pemusnahan BB narkotika dilakukan dengan cara dibakar dalam tong besar, yang dilakukan oleh jajaran Kejari Batu, Kasatnarkoba, Kepala BNN Batu, Pabung, Wakil Wali Kota Batu, dan Satpol PP Pemkot Batu. Sedangkan untuk yang berbentuk pil dimusnahkan dengan menggunakan mesin blender, sementara miras dilindas menggunakan alat berat," ujar Supriyanto.