Tim Pengacara Mantan Camat Kras Ajukan Pengalihan Penahanan

Tim Pengacara Mantan Camat Kras Ajukan Pengalihan Penahanan Sutrisno, S.H., M.H., Anggota Tim Pengacara SH. (foto: ist).

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Setelah SH, Mantan Camat Kras yang terjerat kasus penipuan memberikan janji jabatan dalam proses pengisian perangkat desa di Kecamatan Kras ditahan oleh Satreskrim Polres Kediri, Tim Pengacara SH langsung mengajukan pengalihan penahanan.

Sutrisno, S.H., M.H., Anggota Tim Pengacara SH menjelaskan bahwa penahanan itu hak dari penyidik sepanjang sudah terpenuhi minimal 2 alat bukti.

Baca Juga: Namanya Dicatut untuk Penipuan, Mas Dhito Minta Masyarakat Lebih Hati-hati dan Waspada

Ia menjelaskan, pengalihan penahanan ini mempertimbangkan masa pandemi Covid-19 terkait risiko yang timbul. Pihaknya mengaku sudah mengajukan pengalihan penahanan, baik tahanan kota atau tahanan rumah, atau penangguhan penahanan ke pihak kepolisian.

"Dalam pengajuan penangguhan penahanan itu, dengan pertimbangan tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, akan kooperatif, dan tersangka adalah pelayan publik," kata Sutrisno, Rabu (23/9/2020).

Sutrisno menyadari masalah dikabulkan atau tidaknya, itu menjadi kewenangan kepolisian. "Tim Pengacara sudah menjalankan fungsinya sesuai dengan hukum acara pidana," pungkas Sutrisno.

Baca Juga: Ratusan Warga Desa Sukorejo Kediri Berebut Tumpeng pada Acara Bersih Desa

Seperti diberitakan sebelumnya, Setelah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan dengan pengumpulan bahan keterangan serta barang bukti kemudian ditetapkan sebagai tersangka, SH, Mantan Camat Kras Kabupaten Kediri akhirnya ditahan.

SH terjerat kasus penipuan memberikan janji jabatan dalam proses pengisian perangkat desa di Kecamatan Kras.

Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono, S.I.K., melalui Kasatreskrim AKP Gilang Akbar membenarkan penahanan SH. "Iya, sudah kami tahan sejak Kamis (17/9/2020) lalu. Sebelum ditahan, SH juga ikut rapid test Covid-19," ucap AKP Gilang, Rabu (23/9/2020).

Baca Juga: Kios Bunga Mbak Yah Pernah Kirim Bunga ke Pontianak dan Lombok

AKP Gilang menceritakan kronologi kasus tersebut. Awalnya pada tahun 2016 lalu, seluruh Kades se-Kecamatan Kras diundang oleh SH ke Pendopo Kecamatan Kras. Pada saat itu, ada lima desa yang akan mengisi perangkat desa, yaitu Desa Kanigoro, Desa Kras, Desa Jambean, Desa Pelas, dan Desa Butuh.

"Dia (SH) menyampaikan kepada kades bahwa di Kabupaten Kediri membuka pengisian perangkat desa yang mana di pemerintah desa ada perangkat desa yang kosong. SH kemudian meminta para kades untuk mempersiapkan diri, serta menyampaikan kalau kades punya calon yang akan diajukan supaya dikondisikan," terang AKP Gilang. (uji/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO