PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Pelaksanaan penjaringan perangkat desa yang dilakukan beberapa desa di wilayah Kabupaten Pasuruan dipastikan bisa dilanjutkan kembali. Ini setelah Pemkab Pasuruan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 360/22/COVID-19/IX/2020 terkait pengetatan protokol kesehatan, guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Untuk diketahui, ada beberapa kecamatan di wilayah Pasuruan yang menggelar penjaringan perangkat desa untuk jabatan yang kosong, lantaran ditinggal pensiun perangkat sebelumnya. Misalnya di Kecamatan Gempol, ada tiga desa yang menyelenggarakan penjaringan perangkat desa, yakni Desa Kejapanan, Desa Ngerong, dan Desa Kepulungan.
Baca Juga: Sertifikat Ratusan Warga Tambaksari Dikembalikan, Tapi Ada yang Diambil Perangkat RT
Camat Gempol, Nur Kholis yang dikonfirmasi BANGSAONLINE.com membenarkan tahapan penjaringan perangkat desa bisa dilanjutkan, karena kegiatan tersebut bukan masuk katagori pengumpulan massa.
"Untuk kegiatan itu (penjaringan perangkat, red) tetap jalan, yang terpenting dalam pelaksanaannya nanti harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Pihak kecamatan sendiri sudah memanggil para panitia di masing-masing desa. Dalam pelaksanaan nanti tetap mengacu pada SOP SE Bupati," jelas Nur Kholis.
Terpisah, Anggota Komisi I DPRD Pasuruan, Rudi Hartono meminta kepada semua desa yang melaksanakan kegiatan penjaringan perangkat desa agar menerapkan protokol kesehatan secara ketat untuk mendukung pencegahan Covid-19.
Baca Juga: Gandeng BNNK, Pemdes Jeruk Purut Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba
"Panitia penjaringan di masing-masing desa harus tetap menerapkan protokol kesehatan, menjaga jarak, juga menyedikan thermogun," jelas politikus PKB ini. (bib/par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News