Nanang Qosim (kiri), Komisioner KPU Kabupaten Kediri Divisi Sosdiklih, SDM, dan Parmas dan Moebanoe Moera, dari Dewan Pers. foto: MUJI HARJITA/ BANGSAONLINE
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Dewan Pers meminta media lebih bijaksana memedomani aturan main dalam Pemilihan Serentak Lanjutan 2020.
Hal tersebut diungkapkan oleh Moebanoe Moera, perwakilan dari Dewan Pers dalam acara Media Gathering Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020, Selasa (29/09/2020) malam di Hotel Bukit Daun, Kediri.
BACA JUGA:
- Ditetapkan Sebagai Bupati Terpilih, Mas Dhito Tetap Jalin Silaturahmi dengan Deny-Mudawamah
- KPU Kabupaten Kediri Distribusikan Logistik Pilkada Serentak 2024 ke 26 Kecamatan
- KPU Kediri Sukses Gelar Debat Publik Terakhir, Ketua KPU Ajak Masyarakat Tak Golput
- Emil Dardak Puji Gus Barra Berilmu Tinggi, Punya Jejaring Luas, Rubaie: Dekengani Pusat
"Terkait iklan kampanye pilkada, media harus bijaksana mengikuti aturan main yang ada. Jika sudah memasuki masa tenang dilarang, maka jangan keluar iklan kampanye," ucap Moebanoe Moera.
Banoe, sapaan akrab mantan wartawan Tempo itu, menjelaskan bahwa adanya calon tunggal dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Kediri menjadi tantangan tersendiri bagi media, bagaimana menyampaikan informasi ke masyarakat.
"Dapat dipetik pelajaran dari peristiwa ini (calon tunggal), konsekuensi media harus menyampaikan informasi yang nyata, berimbang, dan manfaat untuk publik. Hal ini orientasinya untuk kepentingan publik, bahwa masyarakat berhak mendapat informasi yang benar, hal ini jangan sampai dicederai," tuturnya.
Di akhir paparannya, Banoe menyampaikan bahwa Dewan Pers, KPU, dan KPI telah menandatangani MoU (kesepakatan) gugus tugas pemberitaan dan penayangan iklan kampanye dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




