Terkait Iklan Kampanye, Dewan Pers: Media Harus Bijaksana Pedomani Aturan

Terkait Iklan Kampanye, Dewan Pers: Media Harus Bijaksana Pedomani Aturan Nanang Qosim (kiri), Komisioner KPU Kabupaten Kediri Divisi Sosdiklih, SDM, dan Parmas dan Moebanoe Moera, dari Dewan Pers. foto: MUJI HARJITA/ BANGSAONLINE

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Dewan Pers meminta media lebih bijaksana memedomani aturan main dalam Pemilihan Serentak Lanjutan 2020.

Hal tersebut diungkapkan oleh Moebanoe Moera, perwakilan dari Dewan Pers dalam acara Media Gathering Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020, Selasa (29/09/2020) malam di Hotel Bukit Daun, Kediri.

Baca Juga: KPU Kabupaten Kediri Distribusikan Logistik Pilkada Serentak 2024 ke 26 Kecamatan

"Terkait iklan pilkada, media harus bijaksana mengikuti aturan main yang ada. Jika sudah memasuki masa tenang dilarang, maka jangan keluar iklan ," ucap Moebanoe Moera.

Banoe, sapaan akrab mantan wartawan Tempo itu, menjelaskan bahwa adanya calon tunggal dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Kediri menjadi tantangan tersendiri bagi media, bagaimana menyampaikan informasi ke masyarakat.

"Dapat dipetik pelajaran dari peristiwa ini (calon tunggal), konsekuensi media harus menyampaikan informasi yang nyata, berimbang, dan manfaat untuk publik. Hal ini orientasinya untuk kepentingan publik, bahwa masyarakat berhak mendapat informasi yang benar, hal ini jangan sampai dicederai," tuturnya.

Baca Juga: KPU Kediri Sukses Gelar Debat Publik Terakhir, Ketua KPU Ajak Masyarakat Tak Golput

Di akhir paparannya, Banoe menyampaikan bahwa Dewan Pers, KPU, dan KPI telah menandatangani MoU (kesepakatan) gugus tugas pemberitaan dan penayangan iklan dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020.

Sementara itu, terkait aturan iklan media sosial dan media dalam jaringan (daring), Nanang Qosim, Komisioner KPU Kabupaten Kediri Divisi Sosdiklih, SDM, dan Parmas menyampaikan, bahwa aturan yang digunakan selama Pemilihan Serentak Tahun 2020 memedomani PKPU 11 Tahun 2020 Perubahan PKPU 4 Tahun 2017.

"Dalam PKPU 11 Tahun 2020 dibatasi KPU hanya dapat bekerja sama penayangan iklan di media cetak, elektronik TV, dan radio. Sedangkan iklan media daring (online) dibiayai paslon," jelas Nanang Qosim.

Baca Juga: Emil Dardak Puji Gus Barra Berilmu Tinggi, Punya Jejaring Luas, Rubaie: Dekengani Pusat

Nanang menerangkan bahwa alur penayangan iklan , partai politik (parpol)/ paslon menyerahkan materi iklan kepada KPU, kemudian KPU melakukan approval materi iklan bersama Bawaslu.

"Jika materi sudah sesuai akan ditayangkan sesuai jadwal penayangan, 14 hari sebelum masa tenang, yakni mulai tanggal 22 November sampai 5 Desember 2020," terangnya.

Sementara materi iklan yang dibiayai oleh parpol/paslon harus mencantumkan nama, nomor, visi, misi, program, foto paslon, gambar parpol pengusung, foto pengurus parpol. Serta dilarang mencantumkan foto/nama presiden dan wakil presiden RI.

Baca Juga: Debat Publik Perdana Pilbup Kediri Seru, Ketua KPU: Silakan Pilih Mana yang Cocok

"Ketentuan media dalam penayangan iklan wajib mematuhi kode etik periklanan dan ketentuan perundang-undangan. Media yang digunakan juga harus terverifikasi Dewan Pers," pungkas Nanang. (uji/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO